Gelar Doktor Dicapai Ni Wayan Umi Martina Dari Fakultas Hukum Udayana

Denpasar, Porosinformatif – Disertasi yang berjudul Pengaturan Ruang Sebagai Instrumen Pengendali Investasi Pariwisata Berkelanjutan Di Bali, memberikan predikat Doktor kepada Ni Wayan Umi Martina SH.,MH dalam Ujian Terbuka di Aula Fakultas Hukum Udayana Jl. Pulau Bali No. 1, Denpasar Barat, Senin (28/10/2019).

Berawal dari kekhawatiran perihal permasalahan hukum yang terjadi. Ibu yang kesehariannya selain menjadi Advokat juga Kurator ini, membuat penelitian lebih lanjut guna mengungkap problematik normatif fungsi peraturan perundang-undangan dalam mengendalikan Investasi Pariwisata berkelanjutan untuk mencegah kerusakan fungsi ruang dan lingkungan hidup, dari aspek filosofis, yuridis dan konsep.

“Tata ruang harus mengendalikan Investasi, jangan sebaliknya. Karena jika hanya merujuk dalam keuntungan investasi, maka tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan terjadi,” tegas Ni Wayan Umi Martina SH.,MH dalam sampaianya saat sidang ujian terbuka kepada Promotor.

Keberlanjutan pariwisata Bali merupakan harapan semua pihak, yang memperoleh manfaat dari pariwisata itu sendiri. Seperti Pemerintah (pusat dan daerah), pemilik modal (investor) dan pengusaha, serta masyarakat.

Sudut pandang dalam disertasi yang diurai Ni Wayan Umi Martina SH.,MH menyimpulkan bahwa dengan mengendalikan Investasi oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap tata ruang atau suatu wilayah, maka Bali terhindar dari efek buruk pembangunan yang ada.

Seperti kemacetan, polusi udara, serta beban berat karena padatnya bangunan yang membahayakan keberlanjutan fungsi ruang dan lingkungan hidup.

“Menilik pariwisata di Bali kita memang banyak melihat potensi pelanggaran. Yang notabene kita punya Tri Hita Karana dan konsep sad kerthi loka Bali yang didengungkan Bapak Gubernur,” kata Dr. I Made Sarjana SH.,MH kepada wartawan Porosinformatif.com diakhir acara sidang.

Karakteristik pariwisata sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang mengandung daya tarik tinggi terhadap investasi, mengakibatkan aliran Investasi meningkat dan cenderung menimbulkan akibat buruk terhadap lingkungan hidup.

“Kita memang tidak bisa menghindari investasi. Tapi harus dalam koridor simbiosis mutualisme yang kedua-duanya berhubungan saling menguntungkan, bukan merugikan. Karena pada dasarnya investasi harusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sembilan Profesor penguji dalam akhir sidang memberikan penilaian dengan IPK 3,86 kepada Dr. Ni Wayan Umi Martina SH.,MH diiringi applaus daripada tamu yang hadir.

“Selaku Ketua DPC Peradi saya ucapkan selamat kepada Ibu Umi terhadap capaiannya meraih gelar Doktor. Ini sangat linier dengan jabatan beliau di DPC Peradi sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat. Semoga kedepannya dapat meningkatkan kualitas sesuai bidang yang diembannya dalam organisasi,” kata Wayan Purwita SH.,MH, Ketua Peradi DPC Bali. (toto)