Denpasar, Porosinformatif – Sungai yang seharusnya dirawat dan dijaga dari sampah atau zat yang membahayakan, sehingga nyaman dipandang. Hal ini tidak berlaku bagi pengusaha sablon celup di Jl. Pulau Misol malah berbuat mencemari sungai dengan limbah sisa usahanya.
Sungai menjadi berwarna merah, sesuai warna sablon tekstil saat selesai pemrosesan. Kegiatan yang dilakukan berulang-ulang ini, membuat warga sekitar resah dengan perubahan warna sungai dekat rumahnya.
Atas dasar informasi dari masyarakat inilah, Satpol PP beserta perangkat Desa segera menindaklanjutinya, Kamis (28/11/2019) kemarin siang.
“Perusahaan ini telah tertangkap tangan melakukan pencemaran lingkungan. Dengan membuang langsung limbah tekstil ke sungai, tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu,” kata Dewa Sayoga, Kasat Pol PP Kota Denpasar kepada media.
Setelah dilihat, diamati dan dianalisa terbukti sungai mengandung zat yang berbahaya dengan adanya pembuangan limbah tekstil ke sungai.
“Oleh karenanya kita bersama tim yang hadir saat ini, akan menyegel perusahaan ibu Nurhayati. Semoga dengan kejadian ini, kita bisa lebih bersinergi dengan semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Atas kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, pengusaha sablon celup dikenai tiga pasal. Yakni melanggar Perda No 11 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Denpasar, Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum serta UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bersamaan itu, Ibu Nurhayati juga mengakui semua perbuatannya yang melanggar hukum. Selain daripada mencemari sungai, perusahaan ini juga belum mengantongi ijin usaha sejak dimulai usahanya di tahun 2015.
Atas pelanggaran ini, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring. Sedangkan atas pelanggaran UU No 32 tahun 2009 akan dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar. (indira)