Badung, Porosinformatif – Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, tentang Desa Adat, Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP selaku Ketua UPP Saber Pungli kabupaten Badung, gencar mensosialisasikan guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap peraturan daerah tersebut.
Kegiatan berlangsung tertib meskipun diwarnai beberapa tanggapan baik dari peserta yang hadir maupun para Narasumber untuk meluruskan, berlokasi di Aula Kantor Camat Mengwi, Badung, Bali. Kamis, (06/02) pagi pukul 09.30 wita.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Kesbanglinmaspol Badung, Sekretaris Dinas Kebudayaan Badung, Kasi intel Kejaksaan Badung, Kabag Hukum Setda Badung, Team Ombudsman, Camat Mengwi, Kapolsek Mengwi, Wadan Ramil Mengwi, Kanit Bimas Polsek Mengwi, KBO Bimas Polres Badung (sebagai pencegahan ), Kasiwas Polres Badung, Majelis Alit Kec.Mengwi, Bendesa adat se Kec. Mengwi, Kepala Desa/ Lurah se Mengwi dan Para Babhinkamtibmas Polsek Mengwi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada undangan yang hadir, saya mohon maaf bukan menjadikan Desa Adat sebagai obyek pungli, namun memberikan pemahaman yang benar atas penerapan Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat”, Ucap Wakapolres didampingi para Narasumber baik dari kepolisian maupun pemerintahan daerah Badung.
“Punia yang dimaksud dengan peraturan daerah ini, tidak menentukan besarannya tetapi berdasarkan keikhlasan hati para Donasi serta jelas peruntukannya tentang upacara adat”, tegasnya.
Pihaknya tetap menghargai dan menghormati Pararem maupun Awig-Awig yang di buat di masing-masing desa adat, namun tetap harus pada peraturan yang berlaku yakni tidak bertentangan dengan peraturan yang ada lebih tinggi.
“Adanya sosialisasi ini, hanya merupakan tanggung jawab dan tugas kita sebagai penegak hukum khususnya di bidang Pungli, sehingga diharapkan tidak ada masyarakat pemangku jabatan di Desa Adat yang tersangkut kasus Pungli”, tutupnya.
Reportase by : Totok Waluyo