Oleh : Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
OPINI, Porosinformatif – Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar 1945. Menjadikan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dimana dalam setiap upaya, harus mematuhi undang-undang yang berlaku.
Menyikapi keputusan Presiden akhir-akhir ini perihal Omnibus Law atau yang biasa disebut Undang-undang sapu jagat ini. Banyak terjadi respon pro maupun kontra.
Pada prinsipnya Hukum diciptakan untuk manusia, agar tertib, teratur, aman, sejahtera. Salah satu produk hukum yg dibentuk oleh Eksekutif dan legislatif adalah Undang-Undang. Pembentukan suatu Undang-Undang, sudah barang tentu bertujuan mengatur perihal yang berhubungan dengan interaksi manusia didalam kehidupan bermasyarakat.
Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, menurut saya adalah salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dalam berusaha di Indonesia. Kemudahan tersebut salah satunya dengan memangkas jalur birokrasi yang panjang, sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.
Harapannya dengan adanya Omnibus Law, pengusaha lebih berminat membuka usaha di Indonesia yg secara otomatis membuka lapangan pekerjaan baru. Adanya opini pro dan kontra tentang omnibus law di masyarakat, menurut saya adalah suatu yg wajar karena disatu sisi dikhawatirkan akan membawa dampak negatif bagi kepastian nasib para pekerja, namun disisi lain membawa peluang bagi pencari kerja dan pengusaha. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan-pembahasan yg holistik dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan serta masyarakat dan akademisi.
Kini publik berharap cemas. Bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi carut marut RUU Omnibus Law.DPR harus menjaga agar keseimbangan para pihak terawat. Kalau perlu, DPR mengoreksi apakah pemerintah dinilai atau diduga tidak fair pada semua pihak. Publik menghendaki, DPR sebagai wakil rakyat harus dapat meningkatkan optimalisasi partisipasi publik. Sebab, dengan partisipasi publik, derajat legitimasi undang-undang dapat dijamin.