Buleleng, Porosinformatif – Buntut kegaduhan di Desa Gunung Sari, Seririt, Buleleng pada tanggal 22 Juni kemarin semakin memanas. Pasalnya Tim Lawyer daripada mantan Perbekel Made Astawa tidak menerima akan celotehan Perbekel Ketut Pastika, S.H beserta Gede Suradnya di media, yang menyatakan kliennya menyerobot lahan di wilayah Gunung Sari.
Made Astawa menerangkan, bahwa sejarahnya sebidang tanah dari SDN. 2 Gunung Sari tersebut adalah milik kakek saya Alm. Wayan Guniarma yang dipinjamkan ke Pemerintah Daerah Kab. Buleleng, untuk dijadikan Sekolah Dasar (SD) oleh orang tua saya Alm. Wayan Sena pada saat beliau menjabat sebagai Perbekel Desa Gunungsari tahun 1955 – 1968.
“Lalu pada tahun 2004, karena SDN. 2 Gunung Sari kekurangan murid, maka kemudian diregruping (penyatuan unit sekolah) ke SDN. 3 Gunung Sari, sehingga sejak tahun 2004 resmi sudah tidak dipergunakan lagi sebagai Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar,” ujar Astawa.
Hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng No.028/3883/skrt.Disdikpora tanggal 5 Mei 2020 yang menyampaikan, bahwa bangunan SD.N. 2 Gunung Sari tidak tercatat sebagai aset Pemkab. Buleleng.
Tim Lawyer yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H dan Putu Yogi Pardita, S.H.,M.H menyampaikan secara gamblang saat conpress bersama beberapa awak media di depan halaman Polres Buleleng Jl. Pramuka No.1, Banjar Jawa, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepada awak media Armini menegaskan, bahwa kliennya dalam hal ini Made Astawa sekeluarga bukan menyerobot lahan yang infonya merupakan fasum di Desa Puspa Jati, Gunung Sari, Seririt.
“Kita selaku kuasa hukum menegaskan, bahwa klien kami hanya mempertahankan hak nya sebagai ahli waris. Bukan menyerobot,” tegasnya.
Awal permasalahan dari sepuluh tahun lalu. Dimana pada saat itu, Gede Suradnya yang saat itu menjabat sebagai perbekel hendak menyertifikatkan tanah tersebut. Namun dalam pemrosesannya gagal.
“Akhirnya Gede Suradnya, meminta dengan bersurat ke klien kami (Made Astawa) agar memberikan hak terhadap tanah tersebut menjadi atas nama desa,” jelas Armini.
“Nah sampai muncul histori di tahun 1940, sedangkan mereka belum lahir pada saat itu. Klien kamipun juga tidak menceriterakan hal ini kepada kami. Lantas, apakah ada buktinya secara otentik berupa dokumen ataupun apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi haknya desa ?,” terangnya.
Armini menambahkan, bahwa memang sengaja mendatangkan alat berat saat itu, bukan untuk merobohkan bangunan diatas sebidang tanah, namun hanya ingin mengetahui siapa sih yang keberatan dan menjadi lawan saya selama ini.
“Akhirnya kita jelas mengetahui, ternyata beberapa orang termasuk Perbekel dan Gede Suradnya. Apalagi dengan sengaja membawa TOA, Gede Suradnya membuat woro-woro keliling desa, mengajak warga untuk keluar ke lokasi yang disengketakan,” ujar lawyer Made Astawa.
Tempat dan waktu yang berbeda, Wartawan Porosinformatif mengklarifikasi ke BPN Sie Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dan ditemui oleh Dimas Setiaji Widodo, S.H selaku Kasubsie.
Dimas menyampaikan, bahwa memang benar ada surat keberatan atas terbitnya sertifikat dari Perbekel Gunung Sari. Namun sudah lewat waktu.
“Pasal 86 ayat 2 menyatakan bahwa, untuk memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang dimohon pendaftarannya, maka Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peta bidang tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah selama 60 (enam puluh) hari,” terangnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
“Jadi jika setelah sertifikat keluar dan ada yang berkeberatan, silahkan dilanjut ke ranah hukum perdata yaitu pengadilan,” imbuhnya.
Ketut Sudiarsa, S.E selaku salah satu ahli waris saat ditemui beberapa awak media di Denpasar menyampaikan, bahwasannya kita tidak menyerobot lahan tersebut. Namun hendak meluruskan.
“Kami tidak ada menyerobot lahan siapapun, kami hanya mempertahankan apa yang memang menjadi hak kami, dan kami hanya meluruskan mana yang benar dan mana yang salah itu aja tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Editor : Totok Waluyo
Reportase : Totok Waluyo