Jelang Ganti Tahun, Kota Surabaya Terus Antisipasi Keramaian Guna Menekan Covid-19

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Muammar Handani

Surabaya, Porosinformatif – Jelang di penghujung tahun 2020, Kota Surabaya dan sekitarnya memberlakukan jam malam guna meminimalisir kerumunan dan keramaian untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Penekanan ini disampaikan Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono sesuai imbauan Gubernur Jawa Timur melalui Surat Edaran Nomor 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

Terpantau di lapangan, saat ini sudah dipasang pembatas jalan oleh Kepolisian seperti di jalur protokol Waru pabrik paku yakni perbatasan kota Surabaya dan SIdoarjo.

AKP Subadri Waka Polsek Waru yang ditugaskan sebagai PAWAS di pos Satu Waru Sidoarjo kepada Porosinformatif menginformasikan, jam malam mulai diberlakukan sejak pukul 21.00 Wib hingga pukul 06.00 pagi.

“Warga surabaya atau bahkan luar kota tidak diizinkan untuk memasuki kota Sidoarjo,” ujarnya.

Menurutnya, imbauan ini sudah diberlakukan semenjak tanggal 29 Desember 2020 kemarin.

“Pemberlakuan jam malam ini akan dilanjutkan hingga tanggal 2 Januari 2021,” terangnya.

Untuk malam puncak pergantian tahun ini yaitu tanggal 31 Desember 2020, pemberlakuan pembatasan jam malam akan dimulai sejak pukul 18:00 Wib sampai pukul 04:00 pagi.

“Pada hari selanjutnya yakni tanggal 2 Januari 2021 Pemberlakuan jam malam akan dimulai pukul 21:00 sampai dengan jam 04:00 pagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan kepada masyarakat, bahwa pengguna jalan dari jalur Surabaya yang akan memasuki kota Sidoarjo atau sebaliknya yaitu jalur Sidoarjo yang akan memasuki Surabaya akan dialihkan ke jalur lingkar timur.

Namun disamping itu pihak Kepolisian akan tetap melakukan seksi prioritas kendaraan atau masyarakat yang diizinkan melintas seperti tim medis, kendaraan yang memuat sembako serta kendaraan BBM tetap diizinkan memasuki kota Surabaya dan Sidoarjo.

“Tolong masyarakat memaklumi dan mematuhi peraturan pemerintah yakni pembatasan kerumunan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah tersebarnya wabah Covid-19 ini,” tandas AKP Subadri saat ditemui di Pos 1 Waru.

Disamping melakukan pembatasan jam malam, Polrestabes Surabaya akan tetap melaksanakan Harkamtibmas, cipta kondisi dan patroli, sehingga apabila menemukan kerumunan masyarakat maka petugas akan membubarkan kerumunan tersebut.(*)