Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Banyuwangi, Porosinformatif – Subagio (38) yang tak lain adalah Paman dari korban, tega menghamili ponakannya sendiri yang masih berusia belia (16th). Bahkan perlakuan bejat inipun dilakukannya semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tak ayal atas kelakuannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji tahanan. Setelah sebelumnya sempat kabur ke Pasuruan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan kejadian tersebut dan menurutnya pelaku sudah diamankan.
“Pelaku kita tangkap setelah kabur ke Pasuruan dan mengakui semua perbuatannya, saat ini sudah kita proses hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Rabu (6/1).
Bermula dari laporan salah satu kerabat korban ke polisi, Senin (4/1) lalu. Dalam laporan tersebut, korban yang dititipkan ke pamannya itu hamil.
Lebih lanjut Kapolresta Arman menjelaskan ihwal kronologi kejadian, korban dititipkan kepada pelaku oleh orangtuanya. Saat kondisi rumah sepi inilah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan mengancam korban.
“Karena perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman, pelaku terus mengulanginya hingga bertahun-tahun. Sampai akhirnya korban berbadan dua,” terangnya.
Saat mengetahui dirinya tengah hamil, korban menyampaikan kondisinya kepada si pelaku.
“Mendengar hal itulah, pelaku kaget dan melarikan diri ke Pasuruan pada 22 Desember 2020 lalu,” kata Arman.
Kepergian pelaku tidak di sia-siakan korban untuk kabur. Karena sejak diketahui hamil, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh pelaku.
“Korban segera ke rumah pamannya yang lain yakni SIG. Diapun menceritakan apa yang telah dilakukan pamannya (Subagio) kepada dirinya selama ini,” tandasnya seraya menambahkan, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Dan tidak berselang lama, pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Banyuwangi.
“Atas tindakannya, Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)