Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Lantaran merasa di ping-pong serta nilai ganti rugi yang tidak sepadan terkait pembebasan lahan jalan baru atau shortcut titik 9-10, belasan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng didampingi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Fraksi PKB, H Mulyadi, “Mesadu” ke Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (16/1/2021).
H. Mulyadi menuturkan, kehadiran warga selain minta perhatian Gubernur Koster, warga juga kecewa lantaran persoalan pembebasan lahan dari tahun 2019 tak kunjung usai alias molor terus. Bahkan warga sempat bersurat ke beberapa pihak terkait, namun rupanya tidak membuahkan hasil.
“Prinsipnya kami tidak menolak pembangunan itu, tapi warga memohon bantuan bapak gubernur untuk membantu mencarikan solusi,” tuturnya, sembari menegaskan, warga hanya menginginkan keadilan.
Lantas ia mengungkapkan persoalan yang mencuat ke permukaan yaitu tumpang tindihnya harga ganti rugi lahan yang bakal diterima warga. Para pemilik lahan, tidak setuju, lantaran mereka belum sepenuhnya sepakat dengan nilai yang disodorkan tim penilai, diantaranya, Dinas PUPR Provinsi Bali selaku “leading sector” dan BPN Provinsi Bali.
Mendengar apa yang disampaikan H. Mulyadi bersama warga dalam pertemuan tersebut dihadapan kedua pejabat BPN dan PUPR yang hadir, Gubernur Koster langsung memerintahkan kedua pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan warga.
“Sebetulnya warga hanya menginginkan penggantian sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka,” kata H. Mulyadi.
Meskipun sudah pernah ada mediasi, namun rupanya belum ditemukan kata sepakat.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik tetap tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang disampaikan tim penilai. Bahkan ada indikasi jika tim penilai salah hitung, tidak transparan masalah penetapan harga. Ironisnya, ketika warga menanyakan hal itu ke Dinas PUPR dan BPN justru mereka merasa di ping-pong.
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran lahan sebesar Rp 190 Miliar. Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan pintas titik 7-8 dan 9-10 seluas 31.41 hektar. Shortcut ini rencananya dibangun sepanjang 6,5 kilometer, dengan jalan lebar sekitar 7,5 meter.
Jalan ruas pintas akan dibangun dengan lebar jalan 7 meter dan bahu jalan dua meter serta dilengkapi lampu penerangan jalan. Nantinya jalan pintas sudah selesai, jalan lama tetap difungsikan dan akan dilakukan manajemen lalu lintas menjadi satu arah.
Keberadaan jalan pintas sangat penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Selatan. Buleleng khususnya dengan potensi pariwisata yang luar biasa diharapkan bisa terus berkembang. (*)