Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Hutang tak kunjung dibayar, nyawa jadi melayang. Kalimat yang pantas dikatakan terhadap kejadian pembunuhan yang dilakukan Ibas (24th) kepada Sri Widayu (48th) pemilik Warung Jawa Barokah pada hari Selasa (2/2) lalu.
Bermula saat pelaku dan istrinya hendak menagih hutang kepada korban. Dimana sebelumnya, korban SW ini meminjam uang sebesar Rp515 ribu kepada pelaku.
KBP Jansen Aviatus Panjaitan, S.I.K.,M.H, Kapolresta Denpasar pada hari Sabtu (6/2) siang tadi di halaman Mako Polresta Denpasar memaparkan, pelaku kita tangkap di kawasan hutan Kawah Ijen, Sumber Weringin, Sukorejo, Bondowoso, Jawa Timur tadi dini hari pada pukul 00.30 Wib.
“Jadi setelah pelaku menghabisi korban, pelaku segera pergi ke Bondowoso dengan mengendarai Honda Vario,” ujar Jansen.
Lebih lanjut, dirinya langsung memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pengejaran.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada tanggal 2 Februari kemarin pada pukul 19.00 Wita, dirinya bersama istri pergi ke warung korban untuk menagih hutang yang sudah empat bulan belum dibayar.
“Saat ditagih inilah terjadi keributan antara istri pelaku dan korban,” terang Kombes Jansen yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom.
Kemudian istri pelaku ditampar oleh korban. Hal inilah yang membuat pelaku marah dan emosi.
“Dia turun dan langsung memukul korban dengan helmnya di bagian kepala,” bebernya.
Setelah mendapatkan pukulan, korban masuk kedalam rumah dan diikuti oleh pelaku.
Meski begitu korban masih sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku.
“Mendapatkan perlawanan, tersangka lantas mendorong korban ke tembok. Setelah korban terlentang inilah, tersangka mengambil tabung gas dan memukul kepala korban,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)