“On-Off” Sistem, Cara Pegadaian Kanwil VII Bekerja di Tengah Covid-19

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif – Merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan surat edaran Gubernur Bali nomor 01 tahun 2021 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, PT. Pegadaian Kanwil VII memberlakukan sistem On-Off dalam bekerja.

Kabag Humas & Protokoler PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, S.E.,M.M menegaskan, jauh hari sebelum PPKM skala mikro dilaksanakan, seluruh jajaran di lingkungan PT. Pegadaian Kanwil VII sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan cek suhu sebelum memasuki lingkungan perkantoran Pegadaian.

Untuk WFH atau bekerja dirumah yang sebelumnya hanya 25 % dari jumlah pegawai, menurutnya sudah dijalankan dengan disipilin.

“Karena meski bekerja dari rumah, kita juga masih bisa melakukan tugas kita,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jl. Raya Puputan No. 23, Denpasar, Senin (15/2).

Meski pembatasan jumlah pegawai, Mariawan menyampaikan tidak ada kendala dalam hal pelayanan terhadap nasabah.

“Untuk saat ini jumlah pegawai yang sudah diperbolehkan kerja di kantor sebanyak 50%,” pungkasnya seraya mengatakan, apapun imbauan dari pemerintah pusat maupun daerah, seluruh jajaran PT. Pegadaian Kanwil VII tetap mendukung dan melaksanakannya.(*)