Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Badung, Porosinformatif – Bermula dari kesalahpahaman antara seorang Bule dan perusahaan BVR Property yang berkantor di wilayah Kuta Utara terkait perusakan mural art.
Rahayu Patalina, HR dan Legal BVR Group Asia memaparkan, beberapa waktu lalu saat staf kami melakukan painting terhadap wall yang sudah kita sewa sebagai wall advertising sepanjang 40 meter, dimana disana memang sudah ada mural art milik si bule.
“Saat itu dia menghampiri staf kami dan marah-marah karena merasa karya mural artnya ditutupi,” ujar Dayu panggilan akrab kesehariannya, Selasa (16/2).
Semua mengira kejadian hanya sampai disitu saja, namun lebih lanjut Dayu mengatakan, ternyata masalah berlanjut ke media sosial.
“Jadi dia tag logo kita dan mengatai perusahaan yang tidak baik. Nah yang menjadi masalah semakin besar, tidak hanya satu bule itu saja, ada beberapa bule yang kelihatannya tergabung dari komunitas di facebook menyerang perusahaan kami,” terang Dayu dengan nada semakin meninggi.
“Sampai sekarang mereka masih intens terus menyerang perusahaan kami,” tambahnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Dayu, Dian Desiana Managing Director BVR Group Asia merasa sedih atas peristiwa yang terjadi, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Perusahaan yang dibangun dengan dedikasi, kedisiplinan dan integritas selama ini, dikatakan telah berbuat vandalism oleh seorang yang notabene bukan pemilik ataupun penyewa wall tersebut.
“Jadi kalau dia bilang saya vandalism karena merusak art nya dia. Justru dialah yang membuat Bali kotor dengan mengucapkan kata-kata kotor di tembok tersebut, yang dia sendiri tidak mengetahui fakta sebenarnya,” ungkapnya dengan gestur tubuh tidak terima.
Padahal menurut Dian, tembok yang disewa selain untuk wall advertising perusahaan, akan dibuat juga program BVR Black Wall Movement.
“Apa sih BVR Black Wall Movement ini? Disini kita ingin menjadikan inline dengan tagline pariwisata Bali dengan hastag Bali Kembali,” jelasnya.
Melalui program ini BVR ingin mengundang beberapa seniman-seniman Bali untuk kembali menyalurkan kreasi-kreasi nya di media dinding ini.
“Kita tau bahwa pandemi Covid-19 ini telah sangat berdampak bagi kita semua. Terutama dunia Pariwisata, sehingga tentunya berdampak juga pada seniman-seniman Bali yang karyanya sangat luar biasa. Tidak kalah dengan bangsa lain dan kami ingin ini jadi karya anak negeri, putra putri Bali,” papar Dian.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya program ini, kami ingin “move on” dari pandemi dan membakar semangat kita semua untuk menyambut #BALIKEMBALI
“Idenya seperti itu. Tapi sayangnya pada saat kami melakukan itu, ada pihak-pihak yang merasa tidak senang. Mungkin ada salah paham dan mis-understanding dan ini posisinya sangat merugikan buat kami saat ini, karena saya merasa seakan-akan merusak art yang ada disana saat itu. Padahal rencananya jauh lebih besar,” bebernya dengan semangat, seraya menyayangkan adanya ide yang sangat bagus, tapi sebelum itu dilakukan sudah di rusak dengan tindakan yang tidak terpuji dan memberikan dampak yang negatif.
“Hal inilah yang ingin kami luruskan,” pintanya.
Emosi Dian semakin memuncak, lantaran tidak sampai disana saja perlakuan bully yang diterimanya. Alih-alih adanya komunikasi baik dan permintaan maaf, si bule malah melanjutkan bully yang di share ke media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook serta Instagram Story.
“Disana kita di bilang telah mengotori Bali. Dalam arti kata, ada gambar bagus namun dirusak,” katanya.
Namun Dian merasa apa yang dilakukan oleh perusahaannya adalah hal yang tidak melanggar hukum. Karena tembok yang di cat itu, pada tanggal 1 Desember 2020 sudah disewa dan dibayar lunas ke pemilik bangunan.
“Wajarkan jika pada bulan Februari ini kita lakukan painting,” ungkap Dian meski sedikit diliputi rasa emosi.
“Lagian kita tidak mungkin dong berani ngecat, kalo kita merasa itu bukan tembok kita,” imbuhnya.
Dengan nafas tersengal karena kesal, Dian lanjut berujar, bahwa dirinya tidak mau memojokkan siapapun disini, karena urusan hukum nanti ada yang menangani.
Sementara H. M. P. Andreas Nainggolan, S.H selaku Penasihat Hukum BVR Group Asia mengingatkan kepada pihak yang tidak suka ataupun yang tidak setuju dengan apa yang dilakukan BVR Property, dirinya tunggu keluhan atau komunikasi di kantor.
Karena menurut Andreas, apa yang dilakukan BVR adalah legal dengan dibuktikan adanya surat kontrak.
“Dan hari inipun, kami sudah lakukan dumas ke Polda terkait dugaan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” tegasnya.(*)