Sutiaji: Pemerintah Kota Tidak Mungkin Mengeluarkan SK DKM

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Didik Harmadi

Malang, Porosinformatif – Wali Kota Malang Drs. Sutiaji tidak bersedia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM periode tahun 2020-2023.

Menurutnya, permasalahan SK adalah kewenangan Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M).

Hal ini menjawab polemik tentang DKM, setahun tanpa SK.

Dilansir dari laman YouTube Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, telah ada Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M) yang sudah punya cantolan regulasi kitab UU No 5 yang berkaitan dengan kemajuan kebudayaan.

“Seni merupakan bagian dari kebudayaan.
Kemarin saya tanya ke bagian hukum dan bagian organisasi, ini gimana? Mestinya SK yang mengeluarkan K3M karena DKM berada di bawah naungannya,” terangnya.

Ditegaskan lebih lanjut, mestinya DKM mendapatkan SK bukan dari pemerintah kota tetapi dari induk organisasinya.

“Eksistensi DKM sudah diakui. Tetapi kalau berkaitan dengan SK ini sudah kita telaah. Pemerintah kota tidak mungkin mengeluarkan itu (SK) karena sudah koordinasi dengan pusat, dengan Dikbud juga demikian. Bahwa (DKM) berada di bawah naungan induk organisasinya adalah K3M,” jelasnya.

Ketua DKM kota Malang, Bobby Nugroho menanggapi pernyataan Wali Kota Malang Sutiaji dengan menolak klaim keberadaan DKM berada di bawah K3M. Hal ini disebabkan DKM merupakan lembaga independen mitra pemerintah.

“DKM Tidak pernah ada peleburan terhadap lembaga manapun atau membubarkan diri. Pernyataan Wali Kota didasari prespektif setelah beliau bertanya ke timnya, karena adanya lembaga baru bentukan Wali Kota sendiri untuk bisa mengontrol kehidupan kesenian di kota Malang,” bebernya.

DKM merupakan suatu lembaga yang independen mitra pemerintah yang tidak merubah fungsi dan perannya di masyarakat yaitu berfungsi sebagai mitra pemerintah di bidang seni, kuratorial publik, dan fasilitator kesejahteraan seniman.

Sementara itu, menyangkut seni dimasukkan dalam objek pemajuan kebudayaan sehingga DKM berada di bawah K3M, Bobby Nugroho berpendapat, perihal UU no 5 tentang Pemajuan kebudayaan sebagai dasar.

Terdapat 10 objek kebudayaan antara lain; seni, manuskrip, tradisi lisan, ritus, adat istiadat, teknologi tradisional, sport tradisional, cagar budaya, bahasa, dan permainan rakyat.

“Lah kalau prespektif Wali Kota Sutiaji bahwa ke-sepuluh bidang tersebut harus terstruktur di dalam Komite Kebudayaan Kota Malang, kan mbanyol,” katanya.

Dijelaskan lebih dalam, salah satu dari kesepuluh objek pemajuan kebudayaan ada bahasa, kalau bahasa harus melebur di K3M, apakah lantas Balai Bahasa dilebur dalam K3M.

Permasalahan SK yang tidak dikeluarkan Wali Kota sebagai dasar berjalannya suatu organisasi, Bobby Nugroho mengatakan, kepengurusan DKM merupakan hasil musyawarah Seniman pada tanggal 9 Februari 2020 yang melahirkan kepengurusan periode sekarang.

“Jadi, kami mengemban amanah musyawarah seniman. Wali Kota Sutiaji sendiri hadir dan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi DKM ada dalam musyawarah seniman,” paparnya.

“Kalau cuma mengejar legalitas kelembagaan sebenarnya gampang saja kami bisa ke notaris. Tetapi sebenarnya tidak demikian, sebab amanah yang diberikan musyawarah seniman, kedudukan DKM sebagai lembaga mitra pemerintah. Justru kami “nguwongne” dan berusaha menghormati Wali Kota sebagai kepala pemerintah dan kepala daerah kota Malang,” pungkasnya seraya lebih menegaskan, meskipun ada masalah soal SK, DKM tetap jalan sesuai dengan program kerja yang telah dirancang sambil menyelesaikan legalitas SK kepengurusan.(*)