Negara Maritim, Impor Garam?

Editor : Totok Waluyo

Poros Opini:
Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc.MMA
Rektor Dwijendra University
Ketua HKTI Buleleng
Wakil Ketua Perhepi Bali

Pemerintah akan impor garam lagi?

Denpasar, Porosinformatif – Sungguh sangat ironi dan sulit dipercaya, jika Negara Republik Indonesia yang notabene Negara Maritim, masih terus melakukan impor garam.

Mengingat potensi negara kita, untuk menghasilkan garam sangat tinggi karena memiliki garis pantai yang sangat panjang.

Berdasarkan catatan beberapa sumber menunjukkan, impor garam semakin meningkat sejak 2016.

Sebesar 2,14 juta ton (setara dengan US $ 86 juta). Fantastis.

Pada tahun 2017 total senilai 2,55 juta ton. Sedang di tahun 2018 total senilai 2,83 juta ton.

Meskipun kemudian menurun pada 2019, yaitu sekitar 2,59 ton juta tapi meningkat lagi pada 2020, yaitu sebesar 2,7 juta ton.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah berencana akan mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton.

Mengapa ini bisa terjadi di negara yang memiliki pantai sebagai sumber utama penghasil garam?

Pemerintah membutuhkan garam untuk aneka pangan dan pertambangan, selain untuk farmasi dan kosmetik serta kebutuhan lainnya yang mencapai 4,67 juta ton.

Sementara kemampuan produksi di dalam negeri hanya sekitar 2,1 juta ton.

Selain alasan produksi dalam negeri yang terbatas, ternyata juga karena garam yang dihasilkan kualitas sangat rendah dan variatif.

Ironi ini perlu segera disirnakan dengan berbagai upaya yang semakin serius baik oleh pemerintah, swasta termasuk warga masyarakat sebagai produsen garam/petani garam.

Langkah awal penting adalah membuat pemetaan lahan produksi garam di setiap kawasan pantai di beberapa provinsi di Indonesia saat ini, dan potensi perluasan kawasan pantai untuk pengolahan garam.

Selanjutnya dibutuhkan adanya peningkatan inovasi teknologi untuk dapat menghasilkan produktivitas garam yang lebih tinggi, disertai dengan kualitas garam yang sesuai dengan kebutuhan pasar (masyarakat dan industri).

Misalnya, mendorong BUMN untuk hadir di dalam produksi garam melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi garam guna dapat mengelola potensi yang sangat besar.

Peningkatan produktivitas dan kualitas di tingkat masyarakat produsen atau petani garam) membutuhkan bantuan prasarana dan sarana pengolahan garam dan juga gudang-gudang penyimpanan serta infrastruktur memadai, khususnya transportasi.

Dengan demikian, petani garam dapat semakin meningkatkan produksinya yang berkualitas untuk dapat mendukung pemenuhan kebutuhan garam di dalam negeri.

Profil Penulis:

Ir. : Sosial Ekonomi Pertanian, UNUD, 1987
M.Sc. : Social Development, Ateneo de Manila University, Filipina, 1994
MMA : Manajemen Agribisnis, UNUD, 2006
Dr. : Manajemen Agribisnis, UNUD, 2013
Mengikuti short course di Wageningen University, Belanda, 2012.(*)