Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif – Universitas Dwijendra menerima tamu kehormatan Ketua DPC Peradi Kota Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H.,M.H.,CLA.,CPL di Aula Rektorat Universitas Dwijendra Jalan Kamboja No. 17 Denpasar Utara pada hari Selasa (27/4/2021).
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dwijendra DR. Ir. Gede Sedana, M.Sc.,MMA menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik MoU bersama DPC Peradi Kota Denpasar.
Kerjasama yang ditandatangani pagi hari ini, merupakan implementasi program Mendikbud terkait kebijakan Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.
“Hal ini juga sebagai upaya menunjukkan bahwa Universitas Dwijendra sebagai institusi pendidikan tidak hanya berkutat di internal, namun harus keluar juga. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan praktis di lapangan,” terang Gede sedana yang juga sebagai Ketua ADRI Provinsi Bali.
Dirinya berharap dalam MoU kali ini, dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan-kegiatan pendidikan melalui pelatihan-pelatihan untuk menghasilkan advokat yang handal.
Sementara Ketua DPC Peradi Kota Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H.,M.H.,CLA.,CPL saat dimintai keterangan terkait penandatanganan kerjasama dengan Universitas Dwijendra selepas acara menegaskan, kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengadakan pendidikan khusus profesi advokat.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra DR. A. A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H.,M.H menjelaskan bahwa hubungan kerjasama dengan Peradi ini sudah dari tahun 2018 lalu.
Dimana dalam klausul kerjasama nantinya menjurus kepada pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) bagi mahasiswa selepas lulus dari Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.
“MoU nanti yang bekerjasama adalah universitas. Selanjutnya untuk implementasi wujud kerjasamanya fakultas hukum yang melaksanakan,” ujar Sagung.
Selain daripada itu, edukasi dari Peradi diharapkan mahasiswa mendapatkan ilmu praktik secara langsung di lapangan. Sesuai dengan kampus merdeka belajar.
“Dan inipun juga berhubungan dengan magang mahasiswa fakultas hukum agar bisa menggunakan ilmu berupa teori di kelas, apakah sejalan dengan praktik di lapangan,” tutupnya.(*)