Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Badung, Porosinformatif – Sengketa tanah antara Adat dengan warga selaku ahli waris Antonius I Made Restika (50th) dari Ayahnya yang bernama Andreas I Wayan Wenes berakhir dengan eksekusi oleh PN Denpasar dan akan dikembalikan ke Adat.
Kepada beberapa awak media, Made Restika menyatakan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya eksekusi pada hari ini, Rabu (28/4/2021).
Restika mengatakan, bahwa sebidang tanah di Jalan Raya Abianbase no. 1, Lingkungan Semate Abianbase, Mengwi yang disengketakan ini merupakan warisan dari Ayahnya yang notabene anak daripada I Nyarikan.
“Memang ayah saya anak angkat daripada I Nyarikan, namun itu kan tidak menjadi dasar bahwa tanah ini bukan hak keluarga kami. Apalagi pada saat itu, ayah saya Wayan Wenes sudah membayar pajaknya,” terang Made Restika.
Dirinya menegaskan, tanah ini sudah dia tempati bersama keluarga sejak tahun 1960-an. Dan itu turun temurun.
“Logikanya lahan di atas sebidang tanah tersebut kan 17 Are totalnya. Kenapa kok tidak semuanya digugat oleh adat,” ujarnya.
Lebih lanjut Restika menerangkan, kenapa kok masih 5,40 are saja yang di sertifikatkan saat itu.
“Ya karena waktu itu, bapak saya tidak punya uang untuk lakukan sertifikasi semuanya,” tandasnya.
“Intinya hari ini kami merasa sangat dirugikan dan kami juga sudah lakukan pengaduan masyarakat di Polda Bali terkait pengambilalihan lahan kami yang kami rasa tidak benar dalam prosesnya,” tegas Restika.
Ia pun berharap dengan adanya Dumas nantinya di Polda Bali, dirinya mendapatkan kebenaran dan keadilan hakiki dari para pemegang kekuasaan, baik dari level terendah maupun sampai ke level tertinggi.
Sementara Kuasa Hukum daripada Adat I Ketut Suwindra, S.H.,M.H menegaskan, putusan pengadilan sudah final sampai tingkat Mahkamah Agung. Maka dari itu eksekusi ini akan terus dilakukan.
Adapun untuk mengcounter statement 17 are, dirinya menampik adanya total lahan seluas itu.
Menurutnya itu adalah dalil dari pihak tergugat.
“Yang jelas dari dinas terkait memang hanya enam koma sekian adalah tanah PKD,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada, dulunya lahan ini memang dikuasai oleh I Nyarikan. Dan Nyarikan sudah meninggal dunia, seharusnya pada saat itu tanah harus kembali ke desa.
“Dari historinya, selepas Nyarikan tanah sempat berpindah ke I Semir. Nah dari Semir inilah para tergugat merasa membeli dengan memberikan kompensasi kepada I Semir yang saat itu bertransmigrasi ke Sulawesi. Padahal tanah PKD itu tidak boleh diperjualbelikan,” bebernya.
Suwindra kembali menekankan, akan tetap melawan atas adanya gugatan dari para tergugat yang sekarang beralih menjadi penggugat.(*)