Imbau Tunda Tradisi Mudik, Ini Kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif – Mudik merupakan tradisi bagi para perantauan di luar wilayahnya menjelang libur panjang, hari besar keagamaan serta menjelang pergantian tahun.

Namun di tahun 2021, tradisi mudik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah mengimbau agar masyarakat menunda dan merubah tradisi dengan cara yang lain, seperti melalui layanan aplikasi Vicall dan sebagainya.

Mengingat di tahun 2021 pandemi Covid-19 masih melanda dan bahkan di sebagian negara lain juga terjadi gelombang sunami pandemi Covid-19.

“Seperti pada negara India. Bagaimana kasus Covid-19 yang menyebabkan angka kematian meledak,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Senin (3/5/2021).

Kepada Porosinformatif dirinya mengatakan, berkaca dari itu semua, Pemerintah Pusat mengeluarkan larangan mudik di tahun ini.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 pusat maupun daerah, tahun kemarin selepas adanya libur bersama, data terkonfirmasi terus meningkat.

Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tertuang dalam tujuh halaman, aturan ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada 7 April 2021.

SE tersebut menyatakan, mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H diperkirakan meningkat. Mobilitas ini dinyatakan berisiko menaikkan laju penularan Covid-19.

“Karenanya, SE diterbitkan untuk membatasi mobilitas masyarakat. SE juga dibuat untuk mengoptimalkan fungsi Posko Covid-19 di desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” ujar Dewa Gede Rai saat ditemui di kantornya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengajak kepada rekan-rekan media agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Melalui tupoksi dan kewajibannya, Wartawan melalui media masing-masing bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)