Editor : Totok Waluyo | Reportase : Buang Supeno
Malang, Porosinformatif – Center for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur bersama 93 koalisi masyarakat anti Korupsi secara tegas menyikapi pemberhentian 75 pegawai KPK harus dibatalkan.
Hal ini diungkapkan Sugiharso, S.E., M.H. Direktur CBC Jatim beberapa waktu lalu. Ia menyatakan, penghentian 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai sarat dengan kepentingan.
“Itu merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK. Penonaktifan ini dinilai perlu dibatalkan,” katanya, Senin (17/5/2021).
Penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut, menurutnya merupakan bentuk pembunuhan KPK secara sistematis.
Ia menganggap tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK, salah satunya Novel Baswedan yang menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut.
“Padahal mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja di tindak,” terangnya.
Sugiharso menambahkan, aturan tes tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
“Namun pimpinan KPK justru dinilai memasukkan secara paksa terkait TWK ke Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021,” tandasnya.
Tes tersebut juga mendapatkan dikritik banyak pihak, karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan.
“Dalam ketentuan peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019,” sambung Sugiharso.
Oleh karena itu CBC bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai, hal itu sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk “menyingkirkan” para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang berkuasa.
Berbagai kasus terkait pembusukan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari Revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, CBC Jawa Timur bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK.
Dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis, pertanyaan yang bermuatan pelecehan, pertanyaan yang menyinggung ras, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang; - Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang diantaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan raibnya uang negara;
3.Mendesak MK untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU KPK; - Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK;
- Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus); serta
- Mendesak Ketua KPK untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
Demikian pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagai respon terhadap pelemahan KPK yang secara masif dilakukan belakangan ini, yang ditandatangani 93 kalangan perguruan tinggi, LSM, aktivis kampus.
Diantaranya Aksi Kamisan Kalimantan Timur, Aksi Kamisan Semarang, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan, Aliansi BEM se-Semarang Raya, Aliansi BEM se-Universitas Diponegoro, Aliansi BEM se-Universitas Indonesia, Aliansi BEM se-Universitas Negeri Semarang, Aliansi Jurnalis Independen, Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Aliansi Mahasiswa Universitas Gajah Mada, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aliansi Pelajar Semarang, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Badan Pekerja Advokasi Nasional, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional, BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, BEM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Indo PROGRESS, Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), Institute of Criminal and Justice Reform (ICJR), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Kanopi Hijau Indonesia, NGO-LSM CBC Jawa Timur, LSM Langkah Anak Bangsa Malang dan Komite Peduli Ekonomi Rakyat (KOPER) Malang.(*)