Editor : Totok Waluyo | Reportase : Buang Supeno
Malang, Porosinformatif | Divisi Advokasi Malang Coruption Watch (MCW) Raymond Tobing mengungkapkan berdasarkan kajian MCW, pemasangan plakat penyitaan lahan kosong milik ER (Edy Rumpoko) mantan Wali Kota Batu oleh KPK, disinyalir ada dugaan Money Laundering (pencucian uang).
“Praktik ini sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang, seolah berasal dari aktivitas legal atau mengaburkan asal-usul aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi,” tandasnya kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
MCW juga menyebut, adanya benang merah antara pernyataan Kristiawan dalam kesaksiannya di persidangan ER di PN Surabaya yang tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor 27/Pid.sus/TPK/2018/PNSby pada halaman 322 sampai 330.
Disana tertulis sangat jelas bahwa Kristiawan melaksanakan perintah ER untuk menyetorkan sejumlah uang ke Bank dengan beberapa transaksi. Seperti transaksi, pembelian tanah, penjualan tanah, pembelian rumah, dan tabungan (hasil jual tanah).
Raymond Tobing menambahkan, walaupun dalam kesaksian di persidangan Kristiawan menolak hal itu. Namun MCW meyakini, jika kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“MCW menilai, terdapat fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PNSby yaitu, adanya korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK tersebut dengan kesaksian Kristiawan,” ucap narahubung MCW, Raymond Tobing dalam rilisnya.
Oleh karena itu, lanjut Raymond, MCW meminta kepada KPK untuk mendalami lebih lanjut atas kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Batu, lantaran ditengarai berpotensi terjadinya praktik pencucian uang (Money Laundering).
“Rangkaian tindakan yang dilakukan saksi Kristiawan yang menyetor ke bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut pasti ada korelasinya dan kita patut curigai adanya delik pencucian uang (Money Laundering) dalam kasus gratifikasi/suap tersebut,” tukasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah menyita sebidang tanah pada Minggu, 31 Mei 2021 yang lalu. Lokasi tanah kosong tersebut di Jalan Sultan Agung No. 7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
KPK telah menancapkan papan plakat yang berisikan informasi “Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprint Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021.
Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Edy Rumpoko.
Pada plakat tersebut juga dimuat penegasan berupa larangan memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Munculnya pemasangan plakat di lahan kosong milik mantan Wali Kota Batu ER, yang kini masih mendekam di sel tahanan, menarik banyak pihak. Termasuk Malang Corruption Watch (MCW), LSM yang getol menyoroti praktek korupsi di Malang raya ini.
Raymon juga menyebutkan tentang 3 (tiga) proses pencucian uang, yakni, placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan).
Bila kesaksian Kristiawan atas tindakan ER yang menyuruhnya menyetorkan uang telah memasuki tahap penempatan (placement) dapat dibuktikan.
Maka sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu yang bersumber dari hasil korupsi, telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering.
“Tinggal menelusuri adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya, dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut,” pungkas Raymon Tobing.(*)