Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Peduli problematika pemberantasan korupsi di era pandemi Covid-19, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar menggelar kuliah umum terkait korupsi yang bertempat di Auditorium Undwi Denpasar, Jum’at (11/6/2021).
Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Dies Natalis Dwijendra University ke-39, dan juga upaya dari Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar membangun pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum yang bermartabat.
Ulasan singkat yang dipaparkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Dr. A. A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H. dalam sambutannya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, seperti apa yang sudah di ketahui bersama bahwa adanya dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19, dimana wabah tersebut telah memporak-porandakan kondisi kesehatan dan perekonomian nasional.
“Upaya-upaya inilah yang kami harapkan agar bisa membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum. Memang bukan perkara mudah, seperti membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa kegiatan seperti ini merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat berkeadilan, sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.
Rektor Universitas Dwijendra Denpasar, Dr. Ir. Gede Sedana juga menegaskan, kuliah umum ini dilakukan sebagai salah satu bentuk dari program kementerian pendidikan yaitu, merdeka belajar kampus merdeka, bahwa di dalam pendidikan wajib menghadirkan praktisi.
“Praktisi antikorupsi, bela negara, dan antinarkoba,” terangnya.
Dirinya juga tidak menampik, bahwa di era pandemi ini tidak sedikit persoalan-persoalan yang merugikan negara yaitu korupsi.
Selain itu, lulusan fakultas hukum nantinya juga akan menjadi praktisi hukum, sehingga diharapkan dengan kegiatan seperti ini bisa memberikan ilmu terkait hukum.
“Kami civitas akademika Universitas Dwijendra benar-benar memahami apa itu korupsi, jadi jangan sampai kami ikut menjadi pelaku korupsi itu sendiri,” doanya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring, dan diikuti mahasiswa semester 4 menghadirkan Staf Bidang Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, I Putu Gede Sudharma, S.H., M.H.
Sementara dalam materinya, Putu Gede Sudharma menjabarkan, bahwa kasus korupsi ini menjadi persoalan hukum dan ekonomi yang sangat serius.
Masalah yang sangat komplek terkait moral, sikap mental, masalah pola hidup, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial-ekonomi.
Disinggung terkait, kenapa sih seseorang melakukan tindak pidana korupsi?
Dirinya menerangkan, menurut Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) tahun 99, ada 4 aspek:
- Individu – sifat tamak manusia;
- Organisasi – kurang adanya teladan;
- Masyarakat – diharapkan peran aktif masyarakat;
- Peraturan perundang-undangan – kurang sosialisasi;
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 31/99 dan diperbarui menjadi UU Nomor 20/21 tentang pemberantasan tindak korupsi.
“Intinya dalam undang-undang itu mengatur terkait korupsi. Dan untuk pelakunya dapat di pidana secara adil dan setimpal serta proses pengembalian aset negara,” pungkasnya.(*)