Dimanakah Posisi Profil Pelajar Pancasila Dalam Kurikulum?

Penulis:
Listyaningsih
S3 Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 dijelaskan, bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian ini jelas, bahwa kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru/dosen (pendidik) dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Kurikulum memiliki sifat dinamis yang selalu berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Demikian juga, kurikulum di Indonesia juga mengalami dinamika dari masa ke masa.

Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia antara lain Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004,  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 dan Kurikulum 2013 yang berlaku hingga sekarang ini.

Perubahan kurikulum ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia.

Kurikulum 2013 yang sekarang ini berlaku, dimaksudkan untuk menyempurnakan kurikulum-kurikulum yang berlaku sebelumnya.

Pada kurikulum 2013 terdapat Kompetensi Inti untuk semua mata pelajaran yang memuat sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Berdasarkan kompetensi inti ini, selanjutnya dikembangkan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, yang juga meliputi kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

Namun, dalam kurikulum 2013 yang telah direvisi pada tahun 2016, kompetensi dasar yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Sedangkan untuk mata pelajaran yang lain, kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Jadi kurikulum 2013 ini menekankan pada keseimbangan sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak hanya menekankan pada kemampuan intelektual saja, akan tetapi juga perlu upaya untuk membentuk karakter yang baik pada peserta didik.

Generasi yang berkarakter luhur adalah harapan bagi bangsa Indonesia. Penguatan pendidikan karakter saat ini menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan dalam rangka pendidikan karakter peserta didik yang berpusat pada upaya mewujudkan Pelajar Pancasila.

Profil Pelajar Pancasila adalah Pelajar Indonesia sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Profil Pelajar Pancasila memiliki pelbagai karakter, yaitu (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, (2) mandiri, (3) bernalar kritis, (4) berkebhinekaan global, (5) bergotong-royong, dan (6) kreatif.

Profil Pelajar Pancasila ini merupakan gambaran ideal tentang pelajar Indonesia. Hal ini merupakan visi dari Kemendikbud 2020-2024 yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2020.

Di era global seperti saat ini, banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia, maka penguatan karakter bangsa sangat penting untuk dilakukan.

Karakter bangsa Indonesia adalah karakter yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Pancasila yang merupakan dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi Negara Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang harus diyakini kebenarannya dan selanjutnya diwujudkan dalam kehidupan nyata.

Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila harus menjadi karakter bangsa Indonesia, karena Pancasila merupakan kepribadian bagi bangsa Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan profil Pelajar Pancasila ini, maka dalam kurikulum yang merupakan rencana dan pengaturan yang memuat tujuan, isi bahan dan cara dalam penyelenggaraan pendidikan harus dituangkan dengan jelas.

Nilai-nilai Pancasila harus semakin ditumbuhkan dalam kehidupan.  Dimanakah posisi profil Pelajar Pancasila dalam kurikulum?

Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi masa depan yang berkualitas.

Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan scientific yang meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi (memproses) informasi dan mengomunikasikan merupakan langkah-langkah pembelajaran yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kurikulum ini.

Melalui pendekatan scientific ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis dari peserta didik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dan meningkatkan hasil belajar.

Di samping itu, pembentukan sikap baik spiritual dan sikap sosial juga merupakan hal penting yang harus diwujudkan dalam proses pembelajaran.

Profil Pelajar Pancasila yang memiliki  karakter beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,  mandiri, bernalar kritis, berkebhinekaan global, bergotong-royong, dan kreatif, merupakan gambaran ideal yang diharapkan bagi pelajar Indonesia.

Hal ini harus menjadi bagian integral dari program pendidikan di sekolah.

Program pendidikan yang sengaja dirancang melalui pemahaman, pembiasaan, keteladanan dan implementasi secara terus menerus.

Dalam rangka pemahaman terkait Pancasila, maka Pendidikan Pancasila secara eksplisit harus masuk dalam kurikulum Pendidikan Nasional. Namun, pendidikan Pancasila ini tidak sekedar menjadi mata pelajaran hafalan.

Pancasila harus menjiwai proses pendidikan dalam rangka menguatkan karakter generasi muda Indonesia.

Dalam proses pembelajaran, penguatan karakter dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila ini juga harus diwujudkan dalam suatu tindakan tidak sekedar dituangkan dalam rencana pembelajaran.

Pemahaman, pembiasaan, keteladanan dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila merupakan suatu upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila.(*)

Editor : Totok Waluyo