Yulianna: Aturan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Editor : Totok Waluyo | Reportase : Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Penegakan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di wilayah otoritas Pelindo III Pelabuhan Benoa dirasa sangat tidak merata dan terkesan tebang pilih.

Dugaan adanya ketidakadilan dalam penindakan, ditegaskan oleh Yulianna selaku Ketua Komunitas Pedagang Kaki Lima di wilayah Pelabuhan Benoa, Senin (21/6/2021) kemarin.

Yulianna menyampaikan, aturan daerah yang ditegakkan sangat merugikan dirinya dan rekan-rekan para pedagang kaki lima.

Salah satu sisi di dalam wilayah Pelabuhan Benoa yang masih diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan | Poto: Porosinformatif

Menurutnya, aturan tersebut tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dugaan ini bukanlah tanpa alasan, pasalnya tatkala Yulianna dan rekan-rekannya dilarang berjualan karena adanya aturan tersebut, tapi di sisi lain ada pedagang kaki lima juga yang menggunakan mobil diperbolehkan.

“Padahal mereka sangat terang-terangan juga berjualan mas. Bahkan sangat vulgar sekali, tapi tidak ada tindakan pelarangan seperti apa yang dilakukan terhadap kami,” terangnya.

Dirinya berharap masih ada komunikasi yang baik dari pihak-pihak terkait, “siapapun itu? Sehingga kami (orang kecil) dapat diberikan solusi yang sekiranya saling menguntungkan,” jelasnya.

Sementara pihak terkait seperti Pelindo III yang mempunyai kewenangan di wilayah Pelabuhan Benoa, hingga pemberitaan ini ditayangkan, Selasa (22/6/2021), masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait penegakan aturan yang diduga tebang pilih ini.(*)