Alhamdulillah, Anak Indonesia Kini Bisa Divaksin

Editor: Totok Waluyo

Jakarta, Porosinformatif | Pelaksanaan vaksinasi kini juga bisa diikuti oleh anak-anak Indonesia. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.

Komisioner KPAI, Jasra Putra melalui keterangan tertulis, pada Selasa (29/6/2021), mengatakan bahwa penyediaan vaksinasi untuk anak adalah upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan warganya. Ini termaktub dalam butir (1) Pasal 44 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun bunyi butir (1) Pasal 44 UU Perlindungan Anak yakni, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.”

Untuk pelaksanaan vaksin sendiri, menurut Jasra, orang tua, dokter, dan tenaga kesehatan sudah terbiasa menyelenggarakan imunisasi atau vaksin pada anak. Sehingga, orang tua tidak perlu khawatir dengan semua pihak sensitif anak.

Sama seperti orang dewasa, vaksinasi anak bisa membantu upaya mencapai kekebalan komunal. Apalagi, anak perlu sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, vaksinasi COVID-19 ini merupakan upaya perlindungan bagi anak Indonesia.

“Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus COVID-19 pada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara,” kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa, (29/6/2021).

Terkini, kasus positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun sebanyak 12,5 persen. Itu berarti 1 dari 8 kasus konfirmasi positif adalah anak-anak dengan 50 persen kasus kematian Covid-19 anak adalah balita.

Sejauh ini, KemenPPPA telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman dengan memberikan vaksinasi bagi para pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan dan serta pendamping AMPK.

Sebanyak 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), telah menjalani vaksinasi COVID-19 pada 24 Mei 2021.

Dukungan pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak juga disuarakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Ayo para orang tua Indonesia siap-siap untuk mengajak anak vaksinasi. Ini saatnya untuk memberikan anak-anak kita perlindungan terbaik terhadap virus Covid-19,” ucap Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Menurut dia, lonjakan kasus Covid-19 pada anak-anak membuktikan bahwa Covid-19 bisa menyerang siapa saja. Waktu awal masa pandemi, tidak ada yang menyangka bahwa anak-anak akan terpapar virus ini, tapi nyatanya seiring berjalannya waktu terjadi juga.

Puan berpendapat bahwa ibu-ibu harus lebih bawel lagi soal protokol kesehatan kepada keluarganya. Ia pun sebagai seorang ibu selalu mengingatkan pada kedua anaknya, meski buah hatinya itu sudah bukan anak kecil lagi. Menurutnya, peran ibu untuk keluarga di masa pandemi ini sangat penting sekali.

Ia juga menyadari bahwa beban orang tua, terutama seorang ibu di rumah sungguh berat, apalagi bagi mereka yang masih memiliki buah hati usia sekolah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) menambah tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak.

“Biasanya kan yang bantu anak mengerjakan PR sekolah atau tugas-tugas lain itu ibu. Padahal ibu juga masih ada yang harus bekerja meskipun work from home,” ujar dia.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa peran untuk memastikan keselamatan anak ada di tangan kedua orang tua sehingga ayah dan ibu harus bekerja bersama.

“Berbagi tugas supaya orang tua tidak burnout, karena kan mengasuh anak butuh kesabaran ekstra,” ungkap Puan.

Penulis: Anne Suksma (Anggota Perempuan Indonesia Satu)