Maknai Hari Keadilan Internasional Berlandaskan Pancasila di Indonesia

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Rizka Septiana

Jakarta, Porosinformatif | 17 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Berawal dari adopsi Statuta Roma perjanjian internasional yang paling penting dan diperingati pada hari yang sama.

Pada 17 Juli 1998, pertemuan diplomatik diadakan dalam rangka membahas berbagai permasalahan terkait kejahatan internasional di Roma, Italia. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam traktat yang disebut Statuta Roma.

Traktat tersebut menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Kejahatan yang menjadi fokus pada pembicaraan ini, di antaranya adalah peradilan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Hari Keadilan Internasional juga erat kaitannya dengan pergerakan yang dilakukan oleh pendiri bangsa Indonesia. Tanah Air punya tonggak keadilan sendiri yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dalam Alenia 1 dan 4 dituangkan nilai yang menjadi bagian dalam ketahanan Indonesia.

Nilai itu berbunyi, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Undang-undang Dasar juga mengandung nilai, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Selain UUD, Indonesia juga menuangkan paham keadilan dalam filosofi bangsa, yaitu Pancasila. Pancasila ada pemahaman berbangsa dan bernegara yang diadopsi dari kebiasaan rakyatnya sendiri dan dituangkan ke dalam dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi acuan keadilan yang seirama dengan nilai yang dibawa Hari Keadilan Internasional.

Keadilan yang dibawa Pancasila tertuang ke dalam lima sila yang ada. Sila pertama menjadi landasan bangsa yang berdiri di atas nilai Ketuhanan yang Maha Esa. Bangsa Indonesia mengakui keragaman beragama dan nilai kepercayaan di dalamnya. Indonesia menjadi negara yang merayakan berbagai hari besar yang dirayakan setiap agama yang hidup dalam kesatuan bangsa. Nilai Sila pertama ini mengajarkan keadilan untuk setiap agama yang dipercaya.

Sila kedua mengangkat pemahaman kemanusiaan yang adil dan beradab. Seirama dengan sila pertama, nilai sila kedua mengangkat manusia yang baik dan beradab sehingga dapat saling menyebarkan kebaikan. Solidaritas dan gotong royong adalah nilai yang dibawa dalam sila kedua ini. Terlebih, ketika dilandaskan oleh agama, maka sifat adil dan beradab adalah sebuah nilai yang sepatutnya mengikuti.

Sila ketiga “persatuan Indonesia” juga memiliki nilai yang sama dengan semangat Hari Keadilan Internasional. Indonesia bisa bersatu dengan nilai yang adil dan beradab serta berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa. Apalagi, Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, bahasa, dan agama sehingga dibutuhkan persatuan Indonesia. Tentunya dengan nilai yang adil untuk seluruh kesatuan masyarakat.

Semangat keadilan di Tanah Air juga dituangkan dalam sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kemusyawaratan pewakilan”. Sila ini membawa pemahamanan tentang keutuhan bangsa Indonesia yang dilandaskan oleh kemusyawaratan sehingga segenap lapisan masyarakat mendapatkan keadilan. Sila ini juga mengajarkan bahwa masyarakat dapat selalu menemukan mufakat dalam mencapai keadilan. Semua bisa dicapai dengan kemusyawaratan untuk mencapai win win solution.

Nilai Hari Keadilan Internasional juga tertuang dalam sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ini adalah kesimpulan untuk keempat sila sebelumnya. Makna yang dibawa adalah ketika masyarakat memahami keadilan sosial dan dapat menjaganya, sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan serta keadilan dari rakyat untuk rakyat.

Nilai-nilai Pancasila inilah yang harusnya menjadi dasar hukum di Tanah Air. Penanaman nilai pancasila dapat menjadi landasan putusan peradilan yang adil. Keadilan juga bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat dan tidak ada yang dibeda-bedakan. Sudah sewajarnya keadilan dirasakan oleh seluruh masyarakat pencari keadilan.

Aktivitas hukum di Indonesia sudah seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang sejalan dengan nafas Hari Keadilan Internasional. Keadilan seharusnya bukan menjadi barang mahal di Indonesia yang jauh dari jangkauan masyarakat kelas bawah. Namun, dengan penerapan Pancasila sebagai landasan hukum Indonesia seharusnya dapat menerapkan hukum yang seadil-adilnya.

Hukum seharusnya ditegakkan dengan seadil-adilnya, bukan berorientasi pada sebagian besar masyarakat. Hukum bukan hanya serangkaian prosedur. Hukum seharusnya tidak menjadi rekayasa dan formalitas legal semata. Keadilan adalah konsep yang tidak bersifat parsial. Keadilan seharusnya diterapkan sepenuhnya dalam setiap elemen di Indonesia.(*)