Editor: Totok Waluyo | Reportase: Rizka Septiana
Jakarta, Porosinformatif | Masih tingginya kasus Covid-19 membuat pemerintah perlu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebelumnya pemerintah menetapkan batas PPKM Darurat sampai 25 Juli dan diperpanjang sampai 2 Agustus.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengubah kebijakan dan memberikan pelonggaran dalam beberapa sektor, seperti pelonggaran usaha kecil dan pedagang pasar.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dalam PPKM perpanjangan, namun dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Respon Masyarakat
Dalam perpanjangan PPKM Darurat sejumlah masyarakat ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka ada yang mendukung ada pula yang tidak.
Seperti Ronny, salah satu warga DKI Jakarta mendukung perpanjangan kebijakan tersebut. Ia mengaku lebih aman bekerja di rumah.
“Saya punya anak dan istri, jika kasus belum terun dan saya harus masuk kerja. Saya khawatir anak dan istri saya terpapar virus Covid-19,” tutur Ronny.
Sama halnya dengan Aning. Perempuan muda ini mengaku lebih nyaman bekerja di rumah ketimbang di kantor. Pasalnya, ia bisa tetap menjaga anaknya sembari bekerja. Walaupun menurutnya, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga menjadi lebih berat.
“Saya selalu merasa tenang jika bekerja di rumah. Lagi pula itu juga melindungikan,” tutur Aning.
Menurut pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga menilai perpanjangan PPKM ini mengindikasikan pemerintah inkonsisten. Di satu sisi menyatakan telah terjadi penurunan kasus Covid-19, namun disisi lain tetap memperpanjang PPKM.
“Seharusnya kalau sudah terjadi penurunan, PPKM level 4 tentunya akan banyak berkurang. Logikanya, berkurangnya PPKM level 4 dengan sendirinya tidak diperlukan lagi perpanjangan PPKM,” kata Jamil.
Dengan memperpanjang PPKM Level 4, kata dia, menunjukkan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih jauh dari efektif.
Masalah kebijakan ini seharusnya di evaluasi pemerintah agar ditemukan formulasi kebijakan baru yang lebih efektif. Evaluasi juga perlu difokuskan pada koordintor PPKM.
“Sebab, sebagus apapun kebijakan yang diambil namun bila koordinatornya tidak dipercaya, maka sebagian masyarakat akan sulit mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah,” terangnya.
Berbeda dengan di atas, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk memperpanjang PPKM sudah tepat. Namun perlu beberapa perhatian dan lebih dimaksimalkan di PPKM ini.
“Sebenarnya perpanjangan ini perlu dilakukan, cuma pemerintah itu harus melakukan pengawasan yang lebih ketat, jadi baik titik sampai tingkat RT/RW,” tuturnya.
Penegakan aturan juga perlu ditingkatkan, jangan ada tebang pilih. Sebab, berdasarkan kondisi yang ada di masyarakat saat ini, penegakan hukum hanya dilakukan untuk orang kecil saja.
“Selama ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu sekarang harus semua tajam. Jadi misalnya ada elit atau kepala daerah yang melanggar, itu harus dikasih sanksi,” terangnya.
Jangan Lengah
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menilai diperpanjangnya PPKM level 4 dengan segala penyesuaiannya ke depan harus mampu menurunkan semua indikator laju penularan Covid-19, termasuk angka kematian saat isolasi mandiri.
Selain itu, Puan Maharani mengatakan, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh beralasan kematian tinggi karena banyak pasien isolasi mandiri (isoman) tidak lapor.
Puan juga mengimbau bahwa pemerintah harus lebih responsif terhadap setiap perubahan kondisi penularan Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah.
Sebab menurut dia, dalam kondisi penyesuaian PPKM seperti saat ini pemerintah harus lebih sigap mengambil tindakan jika tiba-tiba terjadi peningkatan laju penularan Covid-19.
“Dalam strategi ‘gas dan rem‘ yang dipakai pemerintah, kalau PPKM level 4 disesuaikan untuk sektor usaha kecil, berarti pemerintah sudah kembali menginjak gas, meski belum sepenuhnya melepas ‘rem‘,” kata Puan.(*)