Editor: Totok Waluyo | Reportase: Rizka Septiana
Jakarta, Porosinformatif | Banyak yang menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak humanis cenderung arogan. Tentu hal ini sasaran bagi aparat yang memberlakukan kebijakan tanpa ada pendekatan persuasif.
Sebagai contoh penerapan yang dilakukan Satpol PP di Semarang terlihat arogan saat menertibkan sejumlah warung usaha dalam razia PPKM Darurat.
Namun di balik itu, ada pula aparat yang memperlihatkan sisi humanis dan tenggang rasa bahkan mencerminkan patriotisme dalam menerapkan PPKM Darurat.
Salah satunya memberikan paket bantuan sosial untuk masyarakat saat PPKM Darurat. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan kepolisian daerah telah membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sebanyak 475.420 paket selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain itu, polisi juga membantu menyalurkan 2.471.217 kilogram beras kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
“Sejak periode 3 sampai 19 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah polda sebanyak 475.420 paket sembako dan 2.471.217 kilogram beras,” kata Sigit.
Ada pula cerita anggota Polsek Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang membagikan paket sayuran dan lele gratis kepada warga terdampak PPKM Darurat.
Uniknya, Polsek tersebut menggunakan mobil patroli polisi yang disulap menjadi layaknya gerobak sayur. Berbagai macam sayuran tergantung di bak belakang.
Selain itu, aparat Satpol PP Karanganyar, Jateng ke lapak PKL untuk membantu mereka mendirikan tenda dan menata dagangannya. Aksi simpatik ini menandai legalitas mereka berjualan mulai hari pertama pemberlakuan PPKM level 4.
“Sudah sejak PPKM darurat tanggal 3 Juli kemarin mereka tidak berdagang. Baru diperbolehkan jualan setelah sedikit pelonggaran di PPKM level 4. Dengan membantu mereka mendirikan tenda, itu menyemangatinya mencari rezeki. Satpol PP tetap mengawalnya, terutama aturan pembatasan yang berlaku di PPKM level 4,” kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo.
Para personel tersebut ikut memindah rangka tenda dari mobil bak ke lokasi mangkal, mendirikan tiang dan ikut menata dagangan para PKL.
Lokasinya di alun-alun Karanganyar dan Taman Pancasila. Tak sekadar membantu, mereka juga membagikan nasi bungkus dan es teh plastikan kepada pedagang.
Pada penerapan PPKM level 4, PKL diperbolehkan untuk berjualan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Karanganyar 180/25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Ada pula cerita Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach yang menegur para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di masa PPKM Darurat dengan santun dan ramah.
Ia memberikan pengarahan yang baik agar para pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.
Tak hanya itu, Satpol PP bogor tersebut juga membagikan sembako bagi para pedagang saat PPKM Darurat dijalankan.
Mereka adalah segelintir aparat yang mencerminkan jiwa patriotisme dalam penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah. Mereka juga menjadi contoh bagi aparat lainnya agar selalu mengedepankan sisi humanis saat bertemu dengan masyarakat.
Hal itu juga selalu diingatkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengimbau Pemerintah mengedepankan empati dalam penerapan PPK Darurat di sejumlah daerah.
Karena itu, menurut Puan Maharani, pendekatan persuasif dan humanis harus diutamakan, agar seluruh lapisan masyarakat memahami ancaman penyebaran COVID-19 yang telah menyebabkan korban jiwa.
“Untuk mau mengikuti aturan PPKM Darurat, rakyat harus dipersuasi, jangan dimarahi-marahi apalagi langsung main semprot,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan, memang ada aparat bersikap persuasif dalam menegakkan aturan PPKM Darurat, bahkan sampai memberi ganti rugi para pedagang. Namun, menurut dia, seharusnya semaksimal mungkin hindari kericuhan dalam penegakan aturan di lapangan.
Dia menyayangkan masih adanya penegakan aturan PPKM Darurat yang kurang mengedepankan sisi humanis, sehingga terjadi reaksi spontan dari sejumlah warga masyarakat yang akhirnya menyebabkan kericuhan.
“Pemerintah perlu mengetahui bahwa masyarakat tidak bermaksud melanggar PPKM Darurat di tengah ancaman COVID-19. Saya yakin tidak ada satu orang yang mau terinfeksi COVID-19, namun perlu juga disadari masih ada kebutuhan pokok rakyat yang tidak terpenuhi dengan adanya pembatasan ini,” ujarnya.(*)