Ini Pesan bagi Pengguna Media Sosial, SARING SEBELUM SHARING

Penulis:
I Putu Yaris Diana Rinaldi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

Informasi merupakan suatu hal yang penting bagi semua orang. Seiring berkembangnya zaman, tak jarang pula berkembang pula informasi yang ada. Hal itu cenderung mengakibatkan adanya berita hoax dan berita palsu (fake news).

Berita hoax, jika dilihat dari segi kejadiannya itu memang benar terjadi. Tetapi, faktanya tidak berimbang atau dibelokkan. Sedangkan yang dimaksud dengan berita palsu atau fake news, dari segi kejadiannya itu tidak ada, tapi diberitakan. Hal itu secara tidak langsung akan memanipulasi sikap masyarakat dalam menanggapi informasi yang beredar.

Adanya media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Youtube, serta Twitter sangat berpengaruh terhadap penyebaran berita hoax.

Berdasarkan data dari BPS sebanyak 168,5 juta orang Indonesia menggunakan perangkat mobile, seperti smartphone atau tablet untuk mengakses media sosial, dengan penetrasi 99 persen.

Waktu rata-rata yang dihabiskan orang Indonesia dalam mengakses internet dan media sosial yaitu 8 jam 52 menit per hari.

Ada kasus yang bisa dijadikan contoh yaitu terjadinya kasus kekerasan TNI terhadap dua orang pemuda.

Video berdurasi 16 detik yang diunggah oleh akun Facebook Ririn Humairah Azzahra II tersebut memperlihatkan oknum TNI yang melakukan pemukulan terhadap dua orang pemuda. Diduga, para pemuda tersebut tidak mau di test swab.

Kejadian tersebut terjadi di Sidatapa, Buleleng. Viralnya video tersebut di media sosial Facebook mengundang berbagai reaksi dari para netizen. Akun Putra Samudra misalnya, dia menuliskan “Lebih parah dari virusnya pak TNI virus gak nampk bapaknya nampak menyakiti”, ada juga dari akun Aupit mengatakan “Negara ini sudah kacau”.

Banyak pihak yang menilai negatif tindakan TNI tersebut. Termasuk saya sendiri. Beberapa waktu lalu, saya pernah membaca sebuah refrensi yang berasal dari internet tentang pengaturan tupoksi TNI.

Disebutkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara. Tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1.

Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana.

Kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum.

Jadi sudah seharusnya TNI menjadi pengayom, penjaga ketertiban, serta keamanan masyarakat.

Tetapi, setelah saya melakukan klarifikasi kepada Kepala Penerangan Korem 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, S.S., di Denpasar menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini, petugas hadir di lapangan sebagai bagian Satgas COVID-19 dalam melakukan tugas adalah atas perintah perundang-undangan atau aturan yang diberlakukan saat ini dalam situasi pandemi, terlebih ada permintaan dari pihak aparat desa setempat.

Kejadian berawal pada hari Senin (23/08/2021) pukul 08.00 Wita di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atas kesepakatan dan permintaan pihak aparat dan tokoh masyarakat Desa Sidatapa kepada Satgas COVID-19 untuk melaksanakan Swab Tes Rapid Antigen bagi warga Desa Sidatapa.

Pelaksanaan kegiatan Tes Rapid Antigen tersebut melibatkan Kodim 1609/Buleleng bekerja sama Puskesmas I Banjar dipimpin oleh Letkol Inf Muhamad Windra Lisrianto yang juga didampingi Danramil 1609-06/Banjar beserta anggota; Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH. Perbekel Desa Sidetapa, Ketut Budiasa, S.Pd.,Tokoh masyarakat Desa Sidetapa dan tentu juga warga masyarakat Desa Sidetapa.

Saat pelaksanaan Swab Test Rapid Antigen berlangsung, melintaslah 2 orang anak muda berboncengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna Silver dengan tidak memakai masker.

Kemudian melihat hal tersebut Anggota Tim Nanggala berusaha menghentikan kedua anak muda tersebut, namun kedua pemuda tersebut tidak mau berhenti malah menabrak salah satu Anggota Kodim 1609/Buleleng yang tergabung di Tim Nanggala Kopda Made Sastrawan yang menyebabkan tangannya lecet.

Karena tindakan 2 anak muda tersebut sudah membahayakan petugas yang memang sedang melaksanakan tugas, selanjutnya kedua pelaku dikejar oleh anggota BKO dari Raider 900/SBW Pratu Gagas Ribut Supriantoko namun tidak berhasil.

Berselang sekitar 5 menit kedua pemuda kembali mendatangi Pratu Gagas Ribut Suprianto dan menanyakan dengan nada menantang dan suara kencang, “kenapa-kenapa kamu memanggil saya?”.

Dan dijawab oleh anggota, “kenapa kamu menabrak anggota,” selanjutnya anggota tersebut membawa kedua pemuda menghadap Dandim 1609/Buleleng untuk dilaksanakan Swab Test Rapid Antigen.

Karena lokasi kejadian dekat dengan rumah kedua pemuda tersebut, kemudian secara tiba-tiba keluarga dari pemuda tersebut sekitar 5 orang mendatangi lokasi untuk mengambil pemuda tersebut dengan cara menarik agar tidak dilaksanakan Swab Test Rapid Antigen.

Dandim 1609/Buleleng yang ada di lokasi memerintahkan kepada anggota untuk menahan kedua pelaku agar dilaksanakan Swab Test Rapid Antigen.

Namun secara tiba-tiba Dandim 1609/Buleleng dipukul kepala bagian belakangnya oleh oknum warga bernama Kadek D yang masih berstatus sebagai mahasiswa dengan menggunakan tangannya.

Melihat kondisi demikian Pratu Gagas berusaha mengamankan pelaku, namun karena adanya perlawanan dari pelaku maka secara spontan terjadi saling pukul antara anggota dengan oknum masyarakat.

Setelah adanya kejadian tersebut, pihak keluarga pelaku membawa pelaku pulang ke rumah didampingi langsung oleh Dandim 1609/Buleleng untuk melaksanakan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pukul 11.00 Wita Dandim 1609/Buleleng kembali ke Wantilan Pura Bale Agung, namun karena situasi warga Desa Sidetapa sudah berkumpul, maka untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan maka mediasi kembali dilanjutkan dengan keluarga oknum pelaku dengan melibatkan Perbekel Sidetapa dan tokoh masyarakat Desa Sidetapa agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Satu setengah jam kegiatan mediasi berlangsung namun hasilnya belum ditemukan titik temu, dikarenakan dari pihak keluarga pelaku yang merasa menjadi korban pemukulan meminta waktu untuk melaksanakan musyawarah dengan keluarga besar.

Karena situasi belum memungkinkan kegiatan Swab Test Rapid Antigen dihentikan oleh Dandim 1609/Buleleng karena masyarakat Desa Sidetapa menolak untuk dilanjutkan kegiatan tersebut.

Menurut Kapenrem 163/Wira Satya, respon anggota melakukan pemukulan balik ke warga bersangkutan tidak terlepas dari sikap spontan terhadap apa yang dialami Dandim di saat berusaha mengendalikan dan mengajak masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Sejauh ini kondisi sudah aman dan kondusif. Kita tegaskan juga bahwa apa yang dilakukan aparat tidak terlepas sebagai respon terhadap perilaku warga di lokasi kejadian. Dan secara hukum hal ini bisa juga berproses karena di saat penegakan aturan PPKM Level 4 seperti saat ini, ada warga yang melawan aparat yang sejauh ini sebelum kejadian sudah sangat menunjukan sikap-sikap persuasif dan humanis di lapangan,” tandasnya.

“Kemudian menanggapi apa yang beredar di media sosial (video singkat yang beredar) mohon dilihat secara utuh, bukan sepenggal saja tanpa melihat apa penyebab awal atau proses terjadinya,” harapnya.

Berdasarkan uraian diatas, maka menurut pandangan saya, terkait adanya berita hoax yang merebak sangat cepat, masyarakat cenderung menilai berdasarkan satu sudut pandang saja.

Sering terjadi, masyarakat percaya dengan KATANYA bukan FAKTANYA. Sehingga, begitu ada informasi, langsung di share saja tanpa tahu bagaimana kenyataannya.

Menurut saya, saat ini, daya kritis masyarakat masih rendah, hal itu disebabkan adanya overdosis penggunaan media sosial. penggunaan media sosial saat ini memiliki dua sisi yang berbeda.

Satu sisi bisa mendatangkan manfaat, satu sisinya lagi bisa mendatangkan mudarat, kendati masih ada sisi positif dari media sosial itu sendiri.

Namun, sisi positif yang diberikan oleh media sosial terkadang tidak sebanding dengan sisi negatifnya.

Hal ini menyebabkan media sosial cenderung membuat pemakainya tersesat di dunia maya. Saat ini, saya sendiri sudah merasakannya. Media sosial ini bagaikan candu bagi pemakainya. Setiap malam misalnya, sewaktu berkumpul dengan keluarga, satu orang, membawa satu HP. Hal ini menyebabkan komunikasi antar individu menjadi pasif.

Media sosial yang bisa digunakan sebagai sarana komunikasi, mendekatkan orang yang jauh dari kita, justru hal itu menjadi bumerang bagi kita sendiri. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni menjauhkan yang dekat.

Manfaatkan media sosial untuk tujuan yang bermanfaat. Lakukanlah self corection, agar kita tidak dimanfaatkan oleh media sosial akibat overdosis penggunaan. Sebab, tidak semuanya yang ada di media sosial itu benar adanya.

Sebagai contoh, dalam menerima informasi misalnya. Kita boleh saja menerima informasi yang ada di media sosial. Tetapi, informasi yang didapatkan jangan langsung ditelan mentah-mentah, saringlah sebelum sharing. Jika kita melakukan filterisasi informasi, maka informasi tersebut akan bermanfaat, dan tidak mengakibatkan mudarat yang membuat kita tersesat.(*)