Kembali KPK OTT Dua Pejabat di Probolinggo, Bupati dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno

Jawa Timur, Porosinformatif | Tepat pukul 02.00 WIB iring-iringan mobil dari penyidik KPK berhenti di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani Probolinggo, Senin (30/8/2021).

Diduga rumah tersebut milik Bupati Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Partai Nasdem.

Keduanya ditangkap terkait dengan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Tadi subuh banyak mobil yang berada di sana, tapi saya tidak tahu ada apa. Rumah itu memang benar rumah Bupati Probolinggo,” kata salah seorang warga yang tinggal di jalan Slamet Riyadi yang tidak mau disebutkan indentitasnya.

Sementara, guna menggali informasi lebih dalam di Pemda Kabupaten Probolinggo, Porosinformatif mencoba mengkonfirmasi, namun seluruh pejabat membisu.

Tidak hanya itu saja, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, saat dikonfirmasi lewat telepon tidak diangkat dan konfirmasi melalui pesan singkat hanya dibaca saja, namun tidak dibalas.

“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Selanjutnya dua orang ajudan, lima camat dan satu Pelaksana Jabatan Kepala Desa.

Pihaknya belum mengungkap secara terperinci soal OTT tersebut. Menurutnya, pihaknya bakal segera merilis soal hasil OTT itu.

“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” katanya.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penangkapan terhadap anggota Fraksi NasDem DPR RI Hasan Aminuddin di luar dugaan. Ali mengatakan, Hasan merupakan orang yang baik.

“Mendengarkan berita tersebut tentunya membuat kita semua terkaget-kaget. Semua merasa prihatin, karena itu di luar dugaan daripada kami fungsionaris dan pimpinan partai NasDem maupun di Fraksi Partai NasDem,” ujar Ali saat konferensi pers di ruang Fraksi NasDem DPR RI, yang dikutib via You tube Senin (30/8).

Saat ini, Hasan belum diberhentikan NasDem, masih menunggu hingga statusnya resmi diumumkan oleh KPK.

Namun, Ali menegaskan, NasDem memberlakukan kebijakan siapapun yang terjerat operasi tangkap tangan akan dinyatakan mengundurkan diri saat status tersangka diumumkan.

“Jadi SOP kita di Partai NasDem ketika ada pejabat publik yang terjadi OTT ketika dinyatakan sebagai tersangka dia otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai,” ujar Ali.

Dilihat dari situs KPK, Puput Tantriana Sari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2021. Hartanya terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Probolinggo. Harta itu ditaksir senilai Rp 2,1 miliar.

Selanjutnya, dia memiliki harta mobil Nissan Juke seharga Rp 100 juta. Harta bergerak lainnya Rp 797 juta, surat berharga Rp 4,5 miliar dan kas Rp 2,4 miliar. Sehingga total kekayaannya ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Harta Bupati Probolinggo itu yang juga pemegang Saham Bank Jatim (Seri A) meningkat hampir tiga miliar rupiah. Sebab pada 2019 dia melaporkan memiliki harta sebanyak Rp 7,4 miliar. Saat baru mencalonkan diri menjadi calon bupati inkumben pada 2017, harta Puput Tantriana Sari sebanyak Rp 6,5 miliar.

Puput Tantriana diketahui menjabat sebagai Bupati Probolinggo sejak 2013. Saat ini, dia menjabat di periode kedua yakni 2018-2023.

Sedangkan Hasan Aminudin merupakan politikus NasDem yang saat ini menempati posisi di DPR RI. Sebelum melangkah ke Senayan, Hasan merupakan Bupati Probolinggo dua periode. Hasan Aminudin dikenal masyarakat juga sebagai Pembina Ormas Surya Citra Bahari (SCB). Ormas yang bergerak dibidang Pelestarian Laut dan Lingkungan di sekitar Pelabuhan Kota Probolinggo.

Harta kekayaan Hasan Aminudin (DPR RI):

A. Tanah dan Bangunan

  1. Tanah Seluas 487 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 30.000.000;
  2. Tanah Seluas 880 m2 di Kab/Kota Probolinggo, Hibah tanpa akta Rp 150.000.000;
  3. Tanah Seluas 325 m2 di Kab / Kota Probolinggo, hibah tanpa akta Rp 75.000.000;
  4. Tanah Seluas 1860 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 50.000.000;
  5. Tanah Seluas 1660 m2 di Kab/ Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 50.000.000;
  6. Tanah Seluas 8500 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 150.000.000;
  7. Tanah Seluas 7960 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 150.000.000;
  8. Tanah Seluas 516 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 25.000.000;
  9. Tanah Seluas 749 m2 di Kab / Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 30.000.000;
  10. Tanah Seluas 550 m2 di Kab/Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 100.000.000;
  11. Tanah Seluas 568 m2 di Kab/ Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 50.000.000;
  12. Tanah dan Bangunan Seluas 1074 m2/500 m2 di Kab/ Kota Probolinggo, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 180.000.000;
1 Mobill Nissan Juke Minibus Tahun 2011, hasil sendiri Rp 180.000.000;
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 766.036.900;
D. Surat Berharga Rp 2.000.000.000;
E. Kas dan Setara Kas Rp 2.019.600.636;
Total harta: Rp 7.325.637.536.

Sementara delapan orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT KPK tersebut adalah FR; PJK; PR; IS; DK; MR; SM; dan HC. Mereka ditangkap atas dugaan suap jual beli jabatan pemilihan kepala desa di Probolinggo.

Dalam OTT tersebut, sejauh ini, diamankan uang Rp 360 juta. Dan saat ini, keduanya masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikan statusnya menjadi tersangka atau tidak.(*)