Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno
Malang, Porosinformatif | Malang Coruption Watch (MCW) menengarai terdapat dugaan pungli (pungutan liar) dan penyelewengan terhadap dana insentif para penggali kubur.
Dalam rilisnya yang disampaikan narahubung Miri Pariyas menyebutkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya terhadap beberapa pemakaman di Kota Malang selama bulan Juni-Agustus, ditemukan beberapa hal yang mirip dengan peristiwa di Jember, Kamis (2/9).
Adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh. Atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang dilakukan.
Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.
Miri Pariyas menyampaikan, setiap pemakaman seharusnya petugas mendapatkan insentif penggalian sebesar Rp.750.000,- tetapi kenyataannya yang diterima tidak sebesar yang dijanjikan.
Disebutkan Meri panggilan akrabnya, di pemakaman LA. Sucipto misalnya selama 3 bulan terdapat kegiatan pemakaman sebanyak 30 penggalian, dengan insentif penggalian sesuai aturan setiap pemakaman menerima Rp 750.000.
“Jadi semestinya para penggali makam mendapatkan insentif sebesar Rp 22.500.000 tetapi dalam prakteknya mereka hanya mendapatkan Rp 3 juta saja,” terangnya.
Demikian pula di Pemakaman Plaosan Barat, dari 11 kegiatan pemakaman seharusnya para penggali makam mendapatkan Rp 8.250.000 tetapi yang diterima petugas hanya Rp 2.150.000.
“Disinilah dugaan ini muncul,” tegasnya.
MCW menduga adanya praktik pungli ini dengan modus syarat administrasi. Dimana, dari nilai insentif sebesar 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100.000 sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650.000 dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali dan 30 kali.
“Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian,” tandas Meri.
“Kejadian ini menunjukkan tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman”.
Menurutnya, sudah tidak ada regulasi, ditambah tidak ada informasi apapun terkait mekanisme terhadap petugas penggali kubur.
“Semestinya mereka diberitahu apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati,” tambahnya.
Tumpang Tindih
Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh satgas Covid-19, kemudian diambil alih oleh Lurah.
Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas. Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.
Beberapa persoalan di atas merupakan sebuah konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.
“Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarakat) dengan Lurah dalam penguburan jenazah Covid-19 di Belimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini,” ujarnya.
Beberapa persoalan tersebut menurut MCW mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi “1.
Berangkat dari kondisi yang ada di Kota Malang, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak pemerintah Malang Raya untuk:
- Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekanisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenazah, hak dan kewajiban anggota keluarga jenazah, hak dan kewajiban semua petugas pemakaman),
- Pemerintah Kota Malang segara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif dan gotong royong dalam menyediakan serta menditribusikan anggaran yang tepat khususnya untuk penggali kubur,
- Membuka segala dokumen informasi penangan Covid-19 khususnya, anggaran dan struktur satuan tugas dimana yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi,
- Segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terkait hak dan kewajiban yang didapati.(*)