Simak Pengertian HAM dalam Pembelajaran Perkuliahan

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Bicara tentang hak asasi manusia atau yang biasa disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam mata kuliah Hukum dan HAM, Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Unmas Denpasar menerangkan, pemaparan pengertian di atas sesuai dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Lebih lanjut Yogi menerangkan, berlakunya HAM karena mempunyai tujuan, yaitu: HAM melindungi hak seseorang untuk hidup dengan harga diri, melindungi seseorang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan, mengembangkan sikap saling menghormati dan menghargai, serta mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin hak-hak orang lain.

“HAM juga memiliki beberapa karakter, apa saja itu, yaitu bersifat kodrati, universal, individual, dan kesamaan derajat,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 69 UU RI No. 39 tentang HAM, ayat (1) menerangkan, bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada pasal (2) menyatakan, setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

“Jadi intinya dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang,” imbuh Yogi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu (10/10/2021).

Dirinya berharap, dengan mempelajari mata kuliah Hukum dan HAM, para mahasiswa bisa memahami hukum dan HAM dalam hidup dan kehidupan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai mahasiswa fakultas hukum melanggar hukum dan melanggar HAM,” pesannya kepada seluruh mahasiswa dari fakultas hukum khususnya.(*)