Kupas Tuntas Mata Kuliah Hukum Dagang oleh Mahasiswa Semester 3 FH Unmas Denpasar

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar dalam mata kuliah Hukum Dagang mencoba mengkaji dan mengupas Hukum Dagang.

Dalam presentasinya, kelompok 1 yang terdiri dari Ayu Sitha Radha Rani, Dewa Ayu Indah Permata Sari, Dian Alita Budiarto, Fitriah Sari Supu, I Made Dika Hermawan menjabarkan dan mengulas mata kuliah Hukum Dagang dari pengertian dan hubungan dengan Hukum Perdata.

Diawali dari penyampaian pengertian hukum, dimana hukum adalah kumpulan peraturan-
peraturan yang dibuat oleh instansi yang berwenang, yang berisi perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dan apabila peraturan-peraturan tersebut dilanggar maka berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan sanksi atau hukuman tertentu.

Sedangkan pengertian dari dagang menurut KBBI adalah suatu pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan para ahli, Hukum Dagang bisa diartikan segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar barang. Arti yang disampaikan oleh Munir Fuadi.

J. Van Kan dan J.H. Beekhuis mengartikan hukum dagang sama dengan hukum perniagaan yang mempunyai arti rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa
perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.

Perniagaan secara yuridis berarti membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli.

Dengan demikian, hukum perniagaan adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

Adapun hubungan hukum dagang dalam hukum perdata adalah “lex specialis derogat lex generalis” (hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum). Dan ini sesuai dengan Pasal 1 KUHPer dan Pasal 1 KUHD.

I Gusti Ngurah Anom, S.H., M.H. sebagai dosen pengampu mata kuliah sangat mengapresiasi pembelajaran meskipun via daring.

Dirinya berharap semoga dengan mengkaji mata kuliah hukum dagang, mahasiswa bisa mengaplikasikan dalam hidup dan kehidupan di tengah masyarakat.(*)