Calon Ayah Aniaya Balita, Hukuman Bui 5 Tahun Ganjarannya

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno

Batu, Porosinformatif | Wahyu (25) seorang kuli bangunan terancam hukuman penjara 5 tahun gegara diduga menganiaya anak dari pacarnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Hal ini ia lakukan, lantaran kesal melihat korban sering rewel dan ada beban ekonomi yang dirinya tidak siap memberi nafkah kepada calon keluarga dari korban.

Kepada beberapa awak media, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menegaskan, pelaku sudah berhasil ditangkap.

“Kini mendekam di sel Tahanan Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) tadi malam.

Yogi menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah dilakukannya berkali-kali. Seperti menyiram air panas, menyulut rokok, menyiramkan minyak panas ke tubuh bayi N. Serta, menyundutkan rokok ke kepalanya.

“Sehingga sekujur tubuh Korban melepuh, tidak sampai disitu pelaku juga menggigit jari korban. Wajahnya hancur. Kemudian, bibirnya juga sobek dan sekujur tubuhnya pun lebam,” urai Kapolres Batu.

Kapolres Batu Yogi menyebutkan, pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di waktu dan tempat yang sama, Wahyu mengaku khilaf. Ini dia sampaikan saat diwawancarai oleh awak media.

“Saya menyesali semua perbuatan yang saya lakukan terhadap calon anak saya, saya mohon maaf,” ucap Wahyu dihadapan wartawan.

Korban N ( 2,5), merupakan anak dari C (19), janda yang tinggal di Kota Batu. Dia menjalin hubungan asmara dengan Wahyu tanpa ikatan resmi (kumpul kebo).

Wali Kota Turun Tangan

Kasus penganiyaan Balita N (2,5) oleh Wahyu (25) pacar ibunya C (19) menjadi perhatian Wali Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko turun tangan begitu melihat mirisnya kasus penyiksaan bayi di wilayahnya. Pemerintah kota Batu bakal mendampingi proses pemulihan bayi tersebut.

Dewanti telah mengerahkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan, baik kepada korban dan ibunya.

“Kabar dari dr Wahyu (Direktur RS Bhayangkara), si bayi membaik. Akhirnya saya malah banyak komunikasi dengan ibu bayi,” kata Dewanti kepada wartawan.

Menurut Dewanti, korban dalam kasus kekerasan ini tidak hanya bayi. Tetapi, juga ibu kandungnya yang juga calon istri dari tersangka penyiksaan.

“Ibunya ini juga harus kita tolong. Kita dampingi agar bisa hidup mandiri dan bisa menjaga anaknya,” tambahnya.

Meski demikian, Dewanti mengaku cukup kesulitan berkomunikasi dengan ibu dari bayi korban penyiksaan tersebut. Karena si ibu lebih banyak diam. “Mungkin masih trauma, biar nanti tim yang mendalami,” tuturnya.(*)