Kupas Mata Kuliah Hukum Perdata

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Hukum Perdata terdiri dari dua suku kata, hukum dan perdata. Secara umum kata hukum mempunyai makna kumpulan norma atau aturan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Sedangkan arti kata perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika.

“Jadi pada hakikatnya hukum perdata bisa disebut sebagai hukum private, sebab mengatur kepentingan perseorangan,” ujar Dosen Mata Kuliah Hukum Perdata Fakultas Hukum Unmas Denpasar, Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H. kepada Porosinformatif, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht dan kodifikasi dari sumber hukum perdata disebut Burgerlijk Wetboek (BW) dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut BW, Emy menjelaskan sistematika hukum perdata ada 4 yaitu, hukum orang (van personen), hukum benda (van zaken), hukum perikatan (van verbinsissen), serta pembuktian dan daluarsa (van bevijs en verjaring).

Sumber Hukum Perdata

Secara harfiah, sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa kebiasaan).

Apa itu Sumber Hukum Perdata Tertulis?
Yaitu sumber hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

“Sedangkan sumber hukum perdata yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang timbul, tumbuh, dan berkembang sesuai kehidupan masyarakat atau biasa disebut kebiasaan,” terang Emy dengan senyum khasnya.

Dalam prakteknya, Hukum Perdata juga memiliki subjek hukum. “Siapa saja itu,” tanya Emy.

Subjek Hukum dalam Hukum Perdata disebutkan ada 2. Manusia (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person).

“Jadi yang dikatakan subjek hukum itu adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum,” jelasnya.

Emy kembali menegaskan, secara yuridis, ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum. “Karena manusia memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum,” tandasnya.

Di akhir sampaiannya, Emy mengharapkan para mahasiswa fakultas hukum bisa memahami apa itu hukum perdata yang dalam perjalanannya selalu beriringan dalam hidup kehidupan. Sehingga para mahasiswa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat yang tersangkut permasalahan perdata.(*)