Dekan FH Dwijendra University: Jatuhi Hukuman Berat, Tanpa Mencabut Hak Hidup

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Totok Waluyo

Denpasar, Porosinformatif | Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University, Dr. A. A. Sagung Ngurah Indradewi apresiasi webinar nasional yang digelar Heylaw dengan mengangkat tema ‘Menunda Kekalahan’.

Tema yang sudah dituangkan dalam bentuk novel oleh pemateri webinar nasional yaitu Prof. Todung Mulya Lubis, S.H., LLM., PhD.

Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University menekankan, melalui novel Menunda Kekalahan ini, menggambarkan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan tetapi tanpa mencabut hak untuk hidup.

“Dan ini merupakan pengalaman dari Todung Mulya Lubis sebagai pembicara pada webinar kali ini yang saat itu menjadi pembela kasus Bali Nine, yang dituduh menyelundupkan narkoba oleh pengadilan dijatuhi hukuman mati,” ujar Sagung Indradewi, Sabtu (20/11/2021).

Masih kata Sagung, pendidikan hukum bisa dilakukan melalui teater, drama, atau juga novel. Menunda Kekalahan boleh jadi merupakan bagian dari proses pendidikan hukum itu sendiri.

Oleh karenanya, dengan segala keterbatasan yang ada, Fakultas Hukum Dwijendra University terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan hukum.

“Baik mutu tenaga pendidik maupun mutu mahasiswa, serta berupaya menyediakan fasilitas guna mendukung atmosfir pembelajaran yang nyaman,” terangnya.

Peningkatan mutu tenaga pendidik, disebutkannya bisa melalui studi lanjut, seminar, workshop serta kegiatan lain yang menunjang peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Sedangkan untuk mahasiswa, peningkatan kualitas bisa melalui pembelajaran seperti workshop, seminar, kuliah umum, peningkatan softskill melalui kegiatan kemahasiswaan dan mengikutsertakan mahasiswa dalam berbagai kompetisi.

Hadir sebagai keynote speaker lainnya Dekan FH Universitas Sawerigading Makassar Dr. Hj. Asmah, Dekan FH Universitas Wijaya Kusuma Dr. Umi Enggarsasi, dan Dekan UKI Makassar Dr. Lisma Lumentut.

Profil Pemateri
Prof. Todung Mulya Lubis, S.H., LLM., PhD.

Seorang Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia, Diplomat, Ahli Hukum Penyelesaian Sengketa, serta Pengacara Kondang.(*)