Tidak Hanya Teori, Mata Kuliah Hukum Lingkungan diberikan Dosen FH Dwijendra University Denpasar melalui Pengabdian Kepada masyarakat

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Badung, Porosinformatif | Ada banyak cara dalam menyampaikan materi perkuliahan di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar contohnya. Dalam memberikan ilmu terkait Hukum Lingkungan, para dosen mengajak mahasiswanya untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, Minggu (28/11/2021).

Kegiatan yang dilakukan bertempat di Taman Hutan Rakyat Badung dengan menanam bibit bakau.

Kenapa harus menanam bakau?

Salah satu dosen Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar Ni Putu Yunika Sulistyawati, S.H., M.Kn. menjawab, kegiatan hari ini selain memberikan pengalaman secara langsung kepada mahasiswa, juga bertujuan untuk mereboisasi tanaman bakau yang sudah rusak.

“Jadi selain menjaga kelestarian lingkungan hidup Hutan Manggrove, kami juga memberikan pemahaman tentang hukum lingkungan kepada masyarakat sekitar,” tegas Yunika.

Tampak dalam kegiatan yaitu Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar Dr. A. A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H. dan didampingi Wakil Dekan Sang Ayu Made Ary Kusuwardhani, S.H., M.H, Ni Putu Yunika Sulistyawati, S.H. M.Kn, Ni Made Trisnadewi, S.H., M.H dan I Wayan Partama Putra, S.H., M.H.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar yang ditemui di sela acara mengatakan, bahwa kegiatan hari ini adalah implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Disebutkannya, nama kegiatan yaitu Klinik Hukum Lingkungan Untuk Kelestarian Lingkungan Hidup Hutan Manggrove di Taman Hutan Rakyat Badung Bali.

Pihaknya berharap, tidak hanya masyarakat yang bisa memetik hikmah dari acara, namun mahasiswa dan dosen serta seluruh civitas akademika Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar juga bisa mengambil pelajarannya.(*)