Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno
Malang, Porosinformatif | Forum Peduli RRI menyatakan sikap menolak hasil pengumuman Panitia seleksi Calon Dewan Direksi LPP RRI masa bhakti 2021 – 2026, ditengarai sarat dengan muatan politik dan sudah diskenario.
Juru bicara Forum Peduli RRI Tyas Anggoro melalui rilisnya menyebutkan, proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI Periode 2021-2026 tidak sesuai dengan spirit LPP yang harus independen, netral, mandiri, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Proses yang demikian akan menciderai keberadaan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, dan karenanya harus dilakukan proses ulang.
Beberapa peserta seleksi calon Direksi RRI 2021-2026 mempertanyakan proses dan keterbukaan tahapan pelaksanaan Seleksi, pansel patut diduga telah melakukan maladministrasi dengan mengubah ketentuan batas usia untuk posisi Direktur Keuangan dan Direktur SDM pada waktu yang berbeda, namun melalui surat yang diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama.
Disebutkan Tyas, berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan Pansel, Nomor: 01/TIMSEL-DIREKSI-RRI/11/2021, Pansel membuka lowongan untuk enam posisi, yaitu: Direktur Utama, Direktur Program dan Produksi (PP), Direktur Teknologi dan Media Baru (TMB), Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU); dan Direktur Keuangan (khusus PNS, pangkat terendah IV/b), serta Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum (khusus PNS, pangkat terendah IV/b).
Masa pendaftaran berlangsung sampai dengan 12 November 2021, tetapi kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 19 November 2021.
Mencermati proses rekrutmen Calon Dewan Direksi RRI Periode 2021-2026, Forum Peduli RRI menilai, ada sejumlah kejanggalan yang patut dicermati dan dilakukan koreksi agar Dewan Direksi yang terpilih tidak mengandung cacat administrasi (maladmistrasi) dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Forum Peduli RRI melihat kejanggalan yang dimaksud, antara lain :
Dalam pengumuman pertama tertanggal 4 November 2021 tercantum tiga persyaratan khusus, yaitu: (1) berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; (2) persyaratan khusus untuk menduduki jabatan Direktur Keuangan dan Direktur SDM dan Umum adalah PNS dan memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tk. I-IV/b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan (3) bagi calon Dewan Direksi yang berasal dari PNS/pegawai BUMN/pegawai BUMD harus memperoleh persetujuan dari instansinya dan dibuktikan dengan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi.
“Akan tetapi, Pansel dengan seenak dan mudahnya menganulir serta mengubah batas umur Calon Direksi SDM dan Umum, serta Calon Direksi Keuangan, semula maksimal 60 tahun menjadi maksimal 55 Tahun pada saat mendaftar,” terang Tyas.
“Dan ini diumumkan dalam Perpanjangan Pendaftar dengan Nomor 02/TIMSEL-DIREKSI-RRI/11/2021 tertanggal 12 November 2021, sehingga mereka yang mendaftar sebelum tanggal 12 November untuk kedua posisi tersebut merasa dirugikan,” papar Tyas Anggoro.
Demikian pula terkait dengan hasil Ujian Makalah yang diikuti oleh 76 peserta dengan jumlah soal 5 butir, Jumat tanggal 26 November hasilnya sudah keluar tidak sampai 24 jam.
Muncul pertanyaan, bagaimana proses koreksinya, bagaimana proses pembobotan nilainya, bagaimana proses pengambilan keputusan akhir sehingga bisa secepat itu hasilnya diumumkan.
“Oleh karenanya, kami menuntut adanya transparansi. Bukti pengerjaan, bukti penilaian, dan bukti proses pengambilan keputusan terkait dengan Ujian Makalah harus dibuka bagi publik, mengingat itu bagian dari Informasi Publik dan semestinya sudah lewat masa retensi untuk dikecualikan mengingat hasilnya sudah dipublikasikan,” lanjutnya.
Forum Peduli RRI menilai sejumlah nama yang lolos tes makalah ditengarai merupakan “titipan” atau hasil kesepakatan politik pihak-pihak yang terkait langsung dalam proses Pemilihan Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2026.
Sementara itu Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Direksi LPP RRI masa bhakti 2021-2026, Drs. M. Imam Aziz ketika dihubungi melalui sambungan telepon beberapa kali tidak diangkat.
Demikian pula pengajuan pertanyaan tentang bagaimana sikap dan tanggapan Pansel terhadap Pernyataan Sikap Forum Peduli RRI yang menolak hasil pengumuman Calon Direksi LPP RRI melalui WA hanya dibaca saja.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI yang mempunyai kewenangan memilih Calon Direksi LPP RRI, Drs. Anwar Mujahid saat dihubungi via telp, juga belum mengangkat.
Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI Periode 2016-2021 Hasto Kuncoro dengan beredarnya Pernyataan Sikap Forum Peduli RRI mengatakan melalui WA, kritik yang disampaikan sebagai bentuk dan koreksi agar Institusi transparan dan jujur.
“Wuih manteb. Kritikan untuk institusi yang gak transparan, gak jujur. Saya khawatir sesuatu kalo dimulai dengan ketidakjujuran nantinya tidak barokah,” ungkap Hasto.(*)