Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno
Batu, Porosinformatif | Komisi A DPRD Kota Batu meminta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Batu melakukan audit terhadap pengembang perumahan yang ada di Dusun Sawahan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Batu.
Hal itu terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A ke lokasi perumahan yang dikeluhkan warga sekitar, Jum’at (17/12/2021).
Wakil ketua Komisi A Jatmiko mengungkapkan, sidak yang dilakukan komisinya hari ini untuk kedua kalinya.
Dalam sidak pertama sudah ada keputusan untuk menghentikan dulu kegiatan pembangunan dengan memasang “Police line”.
Pengembangan disarankan hanya melakukan pembangunan plengsengan sungai, agar tidak longsor dan merugikan masyarakat serta pemilik perumahan.
“Malah police line dicabut dan plengsengan tidak dibangun, kini justru terjadi longsor, kan membahayakan pembeli dan masyarakat sekitar. Maunya apa pengembang seperti itu,” ungkap Jatmiko dihadapan Dinas DPMPTSP & Naker, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Satpol PP, PUPR, Camat Bumiaji serta Kepala Desa Giripurno yang ikut mendampingi.
Politisi Nasdem ini juga menyebutkan, jelas ini merupakan pelanggaran terhadap tata ruang kota dan lingkungan.
Jatmiko mendesak Pemerintah Daerah Batu dan asosiasi pengembang untuk menindak anggotanya yang kedapatan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
“Selain itu, ke depan agar pengembang turut bertanggung jawab terhadap masalah permukiman dan perumahan, serta meminimalisir faktor-faktor yang bisa menyebabkan banjir,” pesannya.
Tindakan tegas Pemkot Batu yang diambil, menurut Jatmiko, disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang mereka lakukan.
“Kalau berat dapat dicabut izinnya. Kalau ringan ditegur saja, atau dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.
Jatmiko juga menilai lembaga pengawas pengembang yang ada di Kota Batu hingga kini belum berjalan secara optimal. Tidak optimalnya kerja lembaga pengawas tersebut dapat dilihat dari banyaknya pengembang yang disinyalir menyalahi tata ruang kota.
“Mereka menggunakan lahan-lahan yang ada dengan berbagai upaya perizinan, dimana sebenarnya lahan tersebut dilarang untuk digunakan. Contohnya yang ada di dusun Sawahan Giripuno ini, jalur hijau semestinya bukan untuk perumahan justru tidak diindahkan pengembang, tetap saja di bangun,” papar Jatmiko dengan nada tinggi.
Jika lembaga pengawas ini sudah berjalan optimal, mereka akan bertugas memberikan laporan ke Dinas atau institusi terkait, untuk kemudian dapat diawasi secara ketat oleh DPRD, imbuhnya.
Selain pengaktifan kembali lembaga pengawas, Komisi A meminta pengembang melibatkan diri dan berperan dalam penanggulangan banjir di lahan yang mereka kuasai.
Mengingat kawasan Batu, kini lagi intens untuk melakukan upaya pengendalian dampak banjir dan kasus banjir bandang di Bulukerto tidak terulang kembali.
Pengembang Perumahan di Dusun Sawahan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu BG, ketika dihubungi Kepala desa Giripurno Suntoro melalui handphone, tidak mengindahkan. Sampai komisi A, pulangpun tidak datang.
“Saya panggil ke balai desa untuk jelaskan tentang perizinan BG ga mau datang, terus bagaimana langkah kami kalau sudah begini,” ungkap Suntoro Kades Giripurno dihadapan anggota Dewan.
Yang paling disesalkan kata Suntoro, dengan adanya pembangunan perumahan ini mengancam keberadaan sumber mata air yang ada di bawah perumahan ini.
“Padadal warga desa Giripurno memanfaatkan sumber mata air itu untuk konsumsi sehari-hari,” cemasnya.
Bagaimana kelangsungannya jika sudah berdiri perumahan yang ada dibagian atas sumber tersebut, akan terjadi pencemaran dari limbah perumahan yang ada.(*)