Ini Sikap Komisi A DPRD Kota Batu terhadap Bangunan Jembatan Hotel Grand City

Editor: Totok Waluyo | Reportase: Buang Supeno

Batu, Porosinformatif | Hotel Grand City yang terletak di Desa Sudomulyo Kota Batu hari ini Jumat (17/12/2021) mendapatkan kunjungan (sidak) dari Komisi A DPRD Kota Batu.

Rombongan yang langsung diterima Firman Manajer Hotel Grand City, meninjau langsung bangunan jembatan di atas sungai yang diduga merugikan warga sekitar.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Jatmiko setelah melihat langsung bangunan jembatan mengungkapkan kekesalannya.

Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini mengatakan, semestinya pembangunan hotel memperhatikan unsur keselamatan para tamu, jika pembangunan tidak sesuai dengan aturan yang ada, jelas sangat membahayakan tamu.

Dirinya menilai, jembatan di atas badan Sungai Ledok yang ada di belakang Hotel Grand City, tidak sesuai site plan dan ada pelanggaran izin.

“Apalagi izin dikeluarkan tahun 2007 lalu,” tegasnya.

Kepada media, dirinya menjelaskan ihwal sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Batu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Sidomulyo, jika Hotel Grand City ini sebagian bangunannya dibangun di atas sungai. Tentu saja ini tidak boleh, karena menyalahi aturan. Keberadaan sungai peruntukannya untuk irigasi, dengan alasan apapun tidak boleh ada bangunan diatasnya,” terang Jatmiko.

Anggota komisi A lainnya Agung Sugiyono, meminta kepada manajer hotel untuk mengirimkan dokumen perizinan secara tertulis ke Komisi A untuk dikaji dan dipelajari.

“Sebab, izin itu dikeluarkan pada tahun 2007. Sedangkan dari kondisi fisik bangunan yang sekarang ini sudah berbeda, banyak renovasi jelas memerlukan izin baru,” tegas Agung bersemangat.

Menurut manajer hotel menyebutkan, izin hotelnya kelas “Melati” tetapi faktanya masuk kelompok hotel bintang dengan room rate hotelnya sudah tidak standar melati lagi.

“Dari sisi PAD Pemkot Batu jelas rugi besar,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Manajer Hotel Grand City Batu Firman, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keputusan yang diambil.

“Kami siap melaksanakan pembongkaran jika dianggap bersalah dan memperbarui sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Firman.(*)