Editor: Redaksi | Reportase: Yaris Riadi
Badung, Porosinformatif | Media Online Atnews mengggelar pelatihan jurnalistik dalam rangkaian perayaan Hari Pers Nasional 2022 bertempat di Monumen Perjuangan Bangsa (MPB), Badung, Selasa (8/2/2022).
Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Prof Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. diikuti oleh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS), SMA/SMK dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Cok Ace mengharapkan pers bisa memberikan kontribusi dalam pembangunan Pemerintah Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Ia mengakui peran pers selalu memberikan kontribusi besar bagi bangsa bukan saja hari ini, namun sudah dilakukan sejak sebelum Indonesia Merdeka.
Ketua PWI Bali I GMB Dwikora Putra yang dalam kesempatan ini diwakili Humas PWI Bali Totok Waluyo menyampaikan materi terkait apa itu pers, siapa itu wartawan, dan peraturan dasar/peraturan rumah tangga dari organisasi PWI itu sendiri.
Totok yang juga Founder dari Media Siber Porosinformatif.com sekaligus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar mengatakan, sesuai pasal 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Adapun wartawan adalah seseorang yang secara terus menerus melakukan aktivitas yang berhubungan dengan jurnalistik, tanpa memandang titel pendidikan.
Dalam melakukan profesinya, seorang wartawan disarankan tidak hanya memiliki ID Card dari perusahaan saja. Melainkan juga mempunyai kartu anggota organisasi kewartawanan yang sudah diakui Dewan Pers, seperti: PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia.
Tidak hanya itu, guna keabsahan kualitas dan kompetensi dalam membuat karya jurnalistik, seorang wartawan juga harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
“Jadi ada tiga kartu yang menjadi bekal seorang wartawan dalam melakukan tugasnya. Satu ID dari perusahaan media, dua kartu anggota organisasi, dan ketiga kartu kompetensi dari Dewan Pers,” ujarnya.
Dalam closing statementnya, Totok memberikan 3 tips dalam membuat karya tulis jurnalistik, pertama menulislah untuk orang yang paling bodoh, kedua haruslah berimbang, dan yang terakhir jangan masukkan opini pribadi ke dalam suatu pemberitaan.
“Dan tentunya semua harus sesuai dengan kaidah penulisan yaitu 5W1H,” tegasnya seraya mengajak agar nantinya jika para peserta menjadi wartawan untuk memahami sedikit tentang hukum, karena di era modern saat ini, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi Lex Specialis melainkan Ultimum Remidium, dimana seorang wartawan bisa dipidanakan jika karya yang dihasilkannya tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Turut hadir sebagai pembicara, Ketua Dewan Redaksi Atnews Prof Windia dan Kepala Sekretariat SMSI Bali Dedy Rochendi.(*)