Geber Target 30%, Bank Indonesia bersama Pemkab Buleleng gelar Serbuan Vaksinasi Booster

Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

Buleleng, Porosinformatif | Pandemi Covid-19 merupakan krisis multidimensi dan pandemi terluas dalam sejarah umat manusia yang belum pernah dihadapi bangsa Indonesia. Krisis kesehatan ini juga menimbulkan efek domino pada sektor lain yang perlu dihadapi secara bersama, baik itu pemerintah maupun nonpemerintah.

Oleh karenanya, Bank Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng, Komisi XI DPR RI, BPD Bali Cabang Seririt, Kodim 1609 Buleleng, bersama stakeholder lainnya menggelar serbuan vaksinasi booster kepada perbankan dan masyarakat umum bertempat di Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Rabu (16/3/2022).

Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyebut, serbuan vaksinasi ini merupakan upaya dalam rangka meningkatkan perekonomian Bali menuju Bali Bangkit.

“Penyelenggaraan hari ini ditargetkan jumlah peserta yang divaksin mencapai 1000 orang dan akan terus dilanjutkan setiap minggunya ke seluruh perbankan dan masyarakat umum di Pulau Dewata,” ujar Trisno.

Pihaknya menyampaikan, vaksinasi kali ini Bank Indonesia bersama Komisi XI DPR RI dan BPD Bali juga memberikan sembako berupa beras 5 kg kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi.

“Semoga bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T. tidak menampik, Kabupaten Buleleng masih tertinggal dengan daerah lainnya perihal booster.

“Hingga saat ini memang masih di bawah 20% untuk booster. Oleh karena itu, kami akan terus menggandeng pihak terkait dalam percepatan vaksinasi sesuai target dari pemerintah pusat yaitu 30%,” jelasnya.

Di sela acara, kepada awak media yang hadir, Trisno Nugroho menekankan bahwa vaksinasi booster ini tidak bertujuan untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terbebas total dari Covid-19.

Vaksinasi juga tidak serta merta menggantikan implementasi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pelaksanaan vaksinasi harus tetap diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

“Apalagi sekarang sudah tidak lagi menunggu 6 bulan. Ketentuan terbaru dari pusat, 3 bulan setelah vaksin kedua sudah bisa booster,” tegasnya.(*)