Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo
Denpasar, Porosinformatif | Beredar informasi yang dirasa menyudutkan sang klien, Panglima Hukum Togar Situmorang akan melaporkan semua pihak yang intervensi kliennya.
Disebutkan dalam pemberitaan yang sudah terlanjur viral, Hendrik adalah owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang merugikan ribuan korban.
Hal ini diungkap Togar kepada awak media yang hadir di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, Kamis (17/3/2022).
Dirinya mengatakan, berita yang menjadi viral di Media Nasional dengan narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat menggiring opini publik dan bisa diduga mengarah berita bohong via media baik cetak maupun online.
“Dan kami tetap hargai permasalahan ini, apalagi sudah dilaporkan oleh seseorang yang bernama Charlie Wijaya (yang katanya mendapat kuasa dari 3000-5000 korban) ke Bareskrim pada tanggal 15 Maret 2022 kemarin,” ujar Togar.
Informasi yang baru didapat, klien atas nama Hendrik ini sudah dilaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim.
“Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana bisa sesama member bisa dikatakan merugikan member lainnya. Dan disebutkan sampai 3000-5000 korban,” terangnya seraya kembali mempertanyakan, apa iya sebanyak itu korbannya, sedang jumlahnya tidak ada kepastian.
Sempat beredar juga di media online, dimana dikatakan sang klien juga membuat para korbannya mengalami kerugian hingga senilai 39 Juta US Dolar yang setara 557 Miliar rupiah.
“Wow, bisa dibuktikan tidak uang tersebut benar ada. Atau jangan-jangan itu hanya opini pihak mereka saja. Karena sebelum klien kami dilaporkan, klien kami sempat melaporkan si Ricky.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum pihaknya akan mengambi langkah hukum secara tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoax di media.
Tidak hanya itu, Togar yang didampingi partnernya Anindya Primadirgantari, S.H. akan menggugat keperdataan juga dengan mengajukan Gugatan untuk meminta Ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan imateril.(*)