Oleh: Arief Wibisono
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”.
Pers sebagai salah satu agen pembangunan (Agent of Development) memiliki kewajiban turut serta mendorong kemajuan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negeri ini. Caranya, dengan berkontribusi riil, berperan aktif mendorong kemajuan bisnis UMKM berbasis digital yang kini tengah digaungkan oleh pemerintah.
Hal ini tentu terkait dengan peran vital Pers mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis digital di Indonesia, baik itu melalui pemberitaan ataupun terlibat langsung dalam sosialisasi dan edukasi. Pers dapat mempromosikan sekaligus mengedukasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa berkompetisi di tengah derasnya arus digitalisasi.
Agar mampu merebut pasar itu, mau tidak mau UMKM termasuk yang berada di berbagai pelosok harus memanfaatkan teknologi informasi untuk memasarkan produknya. Adalah peran pers untuk mendorong pemerintah membuka akses internet hingga ke seluruh pelosok tanah air dan membuat regulasi yang tepat agar bisnis online lebih banyak menjual produk lokal.
Tak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan pertumbuhan ekonomi digital khususnya di kalangan UMKM di Indonesia banyak terpengaruh oleh perkembangan dan produk pemberitaan pers saat ini. Pemberitaan serta promosi yang dijalankan pers masa kini, secara perlahan namun pasti telah mendorong pemahaman masyarakat tentang ekonomi digital lebih baik.
Platform digital yang diterapkan hampir seluruh perusahaan pers juga telah berkontribusi mempengaruhi perkembangan dan kemajuan sektor UMKM untuk menghadapi tantangan itu, terutama dalam menghadapi kemajuan zaman dan arus digitalisasi yang sangat pesat.
Pemahaman tentang apa itu digitalisasi harus terus disuarakan. Penggunaan Smartphone bukan lagi hanya sebatas alat komunikasi. Dengan berbagai fitur yang ada di dalamnya tentu merupakan tawaran untuk masuk dalam dunia yang tanpa batas. Digitalisasi bisa dilakukan mulai dari tataran yang paling bawah, seperti mulai digunakannya transaksi non tunai, e-commerce serta digitalisasi pasar tradisional.
Selain itu sinergitas antar lembaga sangat diperlukan demi mendorong terbentuknya ekosistem digital dalam masyarakat. Apalagi beberapa lembaga/instansi memiliki kebijakan terkait digitalisasi. Tentu ini menjadi ceruk pasar yang mesti diraup, sekaligus kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan “Performa”nya.
Keberadaan Pers bukan hanya mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan meyampaikan berita tersebut pada masyarakat, akan tetapi kontribusi Pers bisa dilakoni sebagai akselerator juga sebagai fasilitator dalam membumikan kebijakan, bukan hanya sebagai “Cantelan” yang hanya dibutuhkan di kala tertentu.
Insan pers memiliki kemampuan lebih dalam mengkomunikasikan kebijakan, tak hanya dalam tataran kebijakan. Sehingga jika disimpulkan bahwa pers sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Kedekatan emosional masyarakat dengan insan pers juga menjadi kata kunci dalam penyampaian informasi. (*)