Denpasar, Porosinformatif| Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 terjamin.
Ungkapan yang disampaikan Dosen Fakultas Hukum Dwijendra University Denpasar, Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H. melalui aplikasi perpesanan whatsapp, Jumat (2/9/2022).
Berkaitan dengan uji materiil atau judicial review tentang UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya MK menolak gugatan uji materiil tersebut, yang disampaikan oleh Ketua MK, Usman Anwar saat memimpin sidang.
Adapun Pasal-pasal yang diuji materiil tersebut diantaranya adalah Pasal 5 ayat (2), huruf (f), yaitu: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan Pasal 15 ayat (5), yaitu: keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga:
MK Tolak Uji Materi UU No 40 Tahun 1999, Kabid Humas Polda Bali Berpendapat
Ketok Palu! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, menurutnya apa yang termaktub dalam Pasal 15, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers sudah mengakomodir kemerdekaan untuk memperoleh informasi dan mengemukakan pendapat.
Selain itu, Undang-undang ini memberikan kepastian dan manfaat kepada organisasi pers, insan pers dan masyarakat umum untuk mencari dan memperoleh informasi serta pengetahuan dari sumber-sumber yang terpercaya dan kompeten serta dapat dipertanggunjawabkan keaslian dan kebenarannya.
“Undang-undang ini juga sudah menjamin kebebasan insan Pers untuk menggali dan mencari informasi-informasi secara luas dan bertanggungjawab. Sehingga putusan yang diambil MK sudah sangat tepat sekali, dan itu harus dipatuhi bersama,” tutupnya.(*/01)