Opini:
Ida Bagus Indomas Bayu Permadi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Dwijendra University
Korupsi di Indonesia masih marak terjadi apalagi di sepanjang era reformasi yang kini menyebabkan kesenjangan sosial dan merampas hak-hak rakyat.
Walaupun tidak separah seperti pada zaman orde baru, korupsi masih menjadi budaya yang sangat buruk yang terjadi di negara ini, khususnya di pemerintahan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Korupsi merupakan tindakan yang dinilai tidak manusiawi yang dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh dan sudah seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sebagai wakil dari rakyat.
Salah satu contoh kasus korupsi yang paling banyak menyita perhatian publik yaitu kasus korupsi dana bansos yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hal tersebut membuat publik mengecam perbuatannya karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya terhadap dana bansos pada masa pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini.
Dampak dari tindakan korupsi adalah memburuknya perekonomian sebuah negara, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, naiknya angka kemiskinan, pengangguran serta kriminalitas.
Korupsi tentunya harus cepat diberantas dan pelakunya jangan diberi ampun, karena yang namanya maling uang rakyat harus di hukum dengan cepat dan tuntas.
Dengan tidak adanya tindak korupsi, negara akan aman dan tidak mengalami banyak kerugian yang dikeluarkan.
Maka dari itu, korupsi merupakan hal yang sangat utama yang harus diubah dari struktur pemerintahan Indonesia agar negara dapat lebih seimbang dari sisi ekonomi hingga pertahanan negara.***