Tabanan, Porosinformatif| Masifnya pengguna media sosial di era digital, terkadang bisa membuat situasi dan keadaan suatu negara menjadi kurang kondusif.
Beredarnya informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, memaksa negara harus hadir melindungi rakyatnya dari ancaman hukuman yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukan para pengguna media sosial.
“Ironisnya, ancaman hukuman ini bisa berimbas kepada siapa saja yang memiliki akun media sosial,” ujar Totok Waluyo, mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar seusai memberikan penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Tabanan.
Penyuluhan yang merupakan pemenuhan tugas KKN Tematik Angkatan 46 Periode I tahun 2023 dibimbing langsung oleh dosen senior FH Unmas Denpasar Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H. dilakukan dengan mengangkat judul “Dampak Mengadu di Media Sosial”.
Menurut Totok yang juga merupakan wartawan di salah satu media nasional mengatakan, dirinya sengaja mengambil subtema pengajaran untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa yaitu adik-adik yang masih berusia remaja.
Dikatakannya, di usia remaja, mereka umumnya belum bisa mengontrol emosinya.
“Mereka bisa share dan upload kata-kata yang bisa menyinggung suatu lembaga, perorangan, bahkan pemerintahan di akun media sosial pribadinya. Di mana hal itu bisa berdampak konsekuensi hukum baginya. Dan hukumannya tidak sebanding dengan perlakuan,” tuturnya.
Pelatih Sepak Bola berlisensi D Nasional ini juga mengungkap, suatu keluhan maupun kritikan yang membangun di media sosial terkadang bisa disalah artikan oleh pembacanya sehingga bisa berujung kepada tindakan melawan hukum yaitu pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu saja, iya kalo beritanya sesuai fakta dan benar, jika tidak bisa dikenakan juga pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik), pasal 28 ayat 1 (berita bohong), serta pasal 28 ayat 2 (ujaran kebencian) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sekarang sudah dirubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
“Bayangkan saja, hanya share dan upload keluhan, dan ternyata ada yang merasa dirugikan, maka bisa terkena ancaman pidana selama enam tahun dan denda satu miliar,” katanya menegaskan.
Oleh karenanya, Totok yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Indonesia Bidang Media Siber ini menyarankan, kepada para pengguna media sosial untuk memberikan kritikan ataupun keluhannya, hanya kepada pihak yang berwenang.
Salah satu contohnya kepada Ombudsman Republik Indonesia wilayah Bali, jika keluhan untuk para pelayan publik.
Kegiatan penyuluhan hukum yang serangkai dengan pengenalan Ombudsman RI Bali juga dihadiri Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tabanan Putu Agung Mahardika, S.T., M.Pd., dosen pembimbing KKN Made Emy Andayani Citra, S.H., M.H., Asisten Muda Ombudsman RI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra, Asisten Pratama II Bidang Pencegahan Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya, Asisten Pratama II Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan Dani Marsa Aria Putri, guru serta 50 siswa SMK Negeri 2 Tabanan.***