Mabuk, Tabrak Pasutri bawa Bayi, Korban Apresiasi Kinerja Aparat Polresta Denpasar

Badung, Porosinformatif| Pasutri, korban laka yang ditabrak pemuda yang disinyalir ‘nge-fly’ (mabuk) sangat mengapresiasi kinerja aparat dari Polresta Denpasar.

Pasalnya, 1 jam sebelum ada mediasi, korban dan sejumlah koleganya beradu mulut dengan sosok pemuda yang diduga mabuk (pelaku penabrak).

Kejadian tepat di depan gerai mini market modern di Jalan Gunung Sanghyang, Kerobokan Kuta Utara, Badung, pada pukul 20.30 WITA tadi malam, Sabtu (22/4/2023).

Menurut keterangan saksi mata, pelaku sudah menjalankan motornya dengan memprovokasi kendaraan yang ada di depannya (geber-geber gasnya) serta ingin menabrakkan dirinya di kendaraan yang di depannya.

“Ini sudah dilakukan pelaku dari selepas Jalan Gunung Salak. Saya hampir ditabraknya juga dari belakang. Beruntung saya bisa menghindar. Setelah lewat, pelaku ini terhadap kendaraan yang berlawanan arah, seakan-akan hendak menabrakkan drinya, tapi kendaraan lain bisa menghindari,” ungkap saksi yang sekaligus wartawan Porosinformatif.

Nah, setelah di pertigaan Jalan Gunung Sanghyang, kata saksi masih mendengar pelaku menggeber kendaraannya, tidak lama baru terdengar suara tabrakan.

Saksi yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini merasa kesal, menghampiri kejadian tersebut, dan benar, pelaku yang terlihat sempoyongan karena mabuk itu, beradu mulut dengan banyak orang, yang diduga saudara-saudara korban.

Di tempat kejadian, pelaku yang seperti orang nge-fly ini terus menantang siapa saja yang di depannya.

Tidak hanya korban, ada seseorang yang mengaku aparat juga ditantangnya dengan gaya coboy-nya.

Kepada Porosinformatif, korban pasangan pasutri meminta damai kepada pelaku, namun awalnya pelaku ngotot, bahwa apa yang terjadi adalah musibah bersama. Jadi bukan karena dirinya.

Padahal setelah ditanya perihal surat-surat kendaraan motornya, pelaku tidak bisa menunjukkannya alias bodong. Apalagi kondisi pengendara (pelaku) terlihat mabuk berat.

Berdasarkan pasal yang bisa disangkakan kepada pelaku, saksi yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini menyebut bahwa pelaku melanggar beberapa pasal, seperti:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  3. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Selain itu juga disampaikan bahwa perilaku berkendara dengan keadaan tidak sadar (mabuk) itu juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan.

Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dari uraian pelanggaran oleh pelaku penabrak pasutri di Jalan Gunung Sanghyang tadi malam, sudah sepatutnya pelaku bisa diancam hukuman dari pasal-pasal tersebut.

Warga Merasa Kesal

Melihat gaya yang sok jagoan pelaku, beberapa warga daerah merasa kesal kepada pelaku. Pasalnya saat ditengahi/mediasi, pelaku malah menantangnya.

Bahkan saat dikatakan, urusan selesaikan saja di kepolisian. Pelaku malah mengajaknya dengan tidak memiliki rasa bersalah.

Setelah diantar oleh keluarga korban dan beberapa warga serta diikuti oleh wartawan Porosinformatif yang kebetulan ada di lokasi kejadian, pelaku akhirnya diserahkan ke Polresta Denpasar.

Di sana (Polresta Denpasar), pelaku menyampaikan sudah mengatakan bahwa dirinya sudah mau bertanggungjawab. Dirinya mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang dan sisanya akan diberikannya pada akhir bulan, namun tidak dikehendaki oleh korban.

“Ya pasti ngga akan mungkin dia mencari saya pak,” ujar istri korban kepada Porosinformatif dengan menggendong bayinya.

Di Polresta Denpasar, korban, pelaku, serta warga yang hadir ditemui langsung oleh aparat yang bernama IB Bagiasa dan Ngurah (tampak dari name tag yang dikenakannya).

IB Bagiasa dengan santun menanyakan beberapa kronologis kepada korban dan permintaan korban seperti apa.

Terhadap pelaku, IB Bagiasa bertanya, apakah dirinya mampu memenuhi kerugian korbannya.

“Ya pilihannya ada dua, anda mengganti kerugian korban atau urusan ini akan diperpanjang oleh korban dengan melaporkan anda kepada pihak berwenang (dalam hal ini, otoritasnya ada di Polres Badung),” tutur IB Bagiasa dengan santunnya.

Setelah negosiasi dengan baik, akhirnya korban mau mengganti kerugian yang diminta korban, sehingga permasalahan selesai dengan damai.

Korban dan beberapa keluarga sangat mengapresiasi kinerja aparat dari Polresta Denpasar, meskipun bukan wilayahnya, mereka membantu menyelesaikan permasalahan dengan damai dan bijaksana.

“Terima kasih bapak polisi dari Polresta Denpasar telah membantu menengahi permasalahan hari ini,” ujar korban.***