Denpasar, Porosinformatif| Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa Pengadilan Negeri Denpasar, E-Court dihadirkan.
Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam hal pemberian layanan, E-Court berfungsi untuk menerima pendaftaran, pembayaran, mengirim dokumen (replik, duplik, kesimpulan, dan jawaban) bahkan pemanggilan tergugat, semua bisa dilakukan secara online.
Namun dalam perjalanannya, penggunaan E-Court belum banyak diketahui oleh masyarakat, baik syarat yang harus dilengkapi maupun alur pendaftarannya.
Putu Putri Pradnyani Dewi, mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, setelah melakukan observasi permasalahan, akhirnya dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) mengambil subtema bidang pengajaran.
Yaitu, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait E-Court dengan menggunakan metode publikasi video tutorial pendaftaran melalui E-Court di media sosial.
“Adanya E-Court ini merupakan tonggak awal dalam merevolusi administrasi di pengadilan,” ujarnya.
Mahasiswi yang dibimbing langsung Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum. ini menambahkan, kelahiran e-Court, bukan tanpa permasalahan, pelaksanaan e-Court juga mengalami kendala, dari hasil wawancara yang telah dilakukan dengan mitra yaitu Staff PTSP bagian E-Court di Pengadilan Negeri Denpasar permasalahan yang terjadi adalah masyarakat kurang mendapat informasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi pada saat pengajuan perkara perdata melalui e-court.
“Mitra juga mengatakan masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait tata cara pendaftaran melalui E-court,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam pemenuhan KKN Tematik kali ini, Putu Putri Pradnyani Dewi melakukan beberapa langkah kegiatan PKM:
- Mempresentasikan kepada mitra tentang penggunaan media internet (blogspot) untuk pemberian informasi terkait syarat-syarat pengajuan perkara perdata melalui e-court;
- Melakukan pembuatan blogspot dan mempublikasi data-data terkait syarat-syarat pengajuan perkara perdata melalui e-court;
- Melakukan pelatihan tentang tata cara pendaftaran perkara melalui E-court;
- Mempresentasikan kepada mitra tentang penggunaan media internet untuk memberikan informasi melalui video tutorial terkait tata cara pengajuan perkara perdata melalui E-Court;
- Mengedit video tutorial dan mempublikasi video terkait tata cara pengajuan perkara perdata melalui E-Court.
Dirinya berharap, mitra sasaran bisa selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan, untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam mencari keadilan di Indonesia.***