Tingkatkan Pelayanan melalui E-Court, Ini yang dilakukan Putu Putri Pradnyani Dewi Mahasiswa FH Unmas Denpasar

Denpasar, Porosinformatif| Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa Pengadilan Negeri Denpasar, E-Court dihadirkan.

Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam hal pemberian layanan, E-Court berfungsi untuk menerima pendaftaran, pembayaran, mengirim dokumen (replik, duplik, kesimpulan, dan jawaban) bahkan pemanggilan tergugat, semua bisa dilakukan secara online.

Namun dalam perjalanannya, penggunaan E-Court belum banyak diketahui oleh masyarakat, baik syarat yang harus dilengkapi maupun alur pendaftarannya.

Putu Putri Pradnyani Dewi, mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, setelah melakukan observasi permasalahan, akhirnya dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) mengambil subtema bidang pengajaran.

Yaitu, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait E-Court dengan menggunakan metode publikasi video tutorial pendaftaran melalui E-Court di media sosial.

“Adanya E-Court ini merupakan tonggak awal dalam merevolusi administrasi di pengadilan,” ujarnya.

Mahasiswi yang dibimbing langsung Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum. ini menambahkan, kelahiran e-Court, bukan tanpa permasalahan, pelaksanaan e-Court juga mengalami kendala, dari hasil wawancara yang telah dilakukan dengan mitra yaitu Staff PTSP bagian E-Court di Pengadilan Negeri Denpasar permasalahan yang terjadi adalah masyarakat kurang mendapat informasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi pada saat pengajuan perkara perdata melalui e-court.

“Mitra juga mengatakan masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait tata cara pendaftaran melalui E-court,” ungkapnya.

Oleh karenanya, dalam pemenuhan KKN Tematik kali ini, Putu Putri Pradnyani Dewi melakukan beberapa langkah kegiatan PKM:

  1. Mempresentasikan kepada mitra tentang penggunaan media internet (blogspot) untuk pemberian informasi terkait syarat-syarat pengajuan perkara perdata melalui e-court;
  2. Melakukan pembuatan blogspot dan mempublikasi data-data terkait syarat-syarat pengajuan perkara perdata melalui e-court;
  3. Melakukan pelatihan tentang tata cara pendaftaran perkara melalui E-court;
  4. Mempresentasikan kepada mitra tentang penggunaan media internet untuk memberikan informasi melalui video tutorial terkait tata cara pengajuan perkara perdata melalui E-Court;
  5. Mengedit video tutorial dan mempublikasi video terkait tata cara pengajuan perkara perdata melalui E-Court.

Dirinya berharap, mitra sasaran bisa selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan, untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam mencari keadilan di Indonesia.***