Denpasar, Porosinformatif| Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar kembali menghadirkan dua hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjadi narasumber dalam kuliah umum kebangsaan.
Kedua narasumber tersebut adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Bertempat di Aula Ganesha Unmas Denpasar lantai 4, kegiatan diikuti ratusan mahasiswa dan dosen sebagai peserta kuliah umum.
Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. mengatakan, kuliah umum hari ini merupakan yang kedua kalinya menghadirkan narasumber hakim dari MK.
Disebutkannya, materi ini sangat tepat diberikan kepada kaum millenial untuk menyongsong Indonesia Emas.
“Intinya kaum millenial harus bersyukur hidup di bumi Indonesia karena sumber daya melimpah, dengan beragam suku, agama, ras, berbagai bahasa dan terdiri beribu pulau tetapi tetap bersatu dalam NKRI,” ujarnya kepada Porosinformatif.com.
“Keberagaman itu bisa disatukan karena adanya idiologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta UUD 1945,” katanya menegaskan.
Menurutnya, keempat pilar itu harus dijaga untuk tetap tegaknya NKRI.
“Kaum millenial harus bangga menjadi Warga Negara Indonesia,” pesannya.
Kuliah umum kebangsaan yang mengangkat tema, “Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Kampus, Tantangan dan Solusi” terselenggara karena adanya kerjasama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Prof. Arief Hidayat menyampaikan, berdasarkan survey yang digagas Badan Intelijen Negara pada tahun 2017 di kampus, 39% mahasiswa terpapar paham radikal.
Sedangkan 24% mahasiswa setuju jihad untuk tegaknya negara khilafah,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
“Kondisi aktual berdasarkan survey tersebut sangat disayangkan tetapi tidak boleh semata-mata menyalahkan pihak kampus/generasi muda karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, skema tersebut bisa diselesaikan melalui pentahelix, yaitu perlibatan dari lima unsur, seperti pemerintah, masyarakat, akademisi, media, serta dunia usaha.
Selain perlibatan lima unsur, Prof, Arief Hidayat juga menyebut ada enam poin yang bisa dijadikan solusi, di antaranya:
- Perlu dibangun dan dikembangkan kebijakan tangkal wacana melalui berbagai media;
- Dilakukan sinergi semua stakeholder, untuk menentukan kebijakan langkah metode strategi yang tepat dalam rangka memperkenalkan ideologi Pancasila, dan mengaktualisasikan ideologi Pancasila secara lebih nyata dan konkrit;
- Strategi aktualiasasi Pancasila jangan hanya menjadi retorika-retorika saja, atau show off retoric, perlu dilakukan tindakan konret sebagai suri teladan pada generasi muda;
- Membangun kampus sebagai institusi pendidikan yang nyaman untuk mengembangkan sikap moderat, toleran;
- Kampus menjadi katalisator bagi dikembangkannya kembali secara masif nilai-nilai luhur pacasila, kearifan lokal, dan budaya asli nusantara;
- Membentuk/menjadikan mahasiswa influencer-influencer yang menarasikan ideologi Pancasila.
Sementara, Prof. Enny Nurbaningsih lebih banyak menyampaikan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dirinya menjelaskan bahwa konstitusi merupakan dokumen formal ketatanegaraan yang mengadung ketentuan tentang cara pengelolaan hidup bersama dalam suatu negara.
Selain itu, konstitusi juga disebutkannya, memuat tujuan-tujuan bersama yang hendak dicapai oleh sebuah negara yang secara eksplisit atau dapat tersirat dalam pasal-pasal.
Konstitusi juga memiliki 10 fungsi, yaitu:
- Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara;
- Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara;
- Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara;
- Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;
- Penyalur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli (rakyat/raja) kepada organ negara;
- Sebagai simbol pemersatu;
- Sebagai simbol rujukan identitas dan keagungan kebangsaan;
- Sebagai pusat upacara;
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat (arti sempit dan luas);
- Sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat.
“Secara inti, materi muatan konstitusi berisi perlindungan hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar, pembagian tugas-tugas ketatanegaraan, serta pembatasan kekuasaan,” terangnya.***