Raih Akreditasi “Unggul”, FH Unmas Denpasar Terus Tingkatkan Mutu Akademik

Denpasar, Porosinformatif| Fakultas Hukum (FH) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar berhasil mendapatkan akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 2494/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/VI/2023, pada Selasa, 27 Juni 2023.

Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi ini berlaku dari 27 Juni 2023 sampai dengan 10 September 2024.

Sertifikat Akreditasi Unggul FH Unmas Denpasar

Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd., mengatakan, dengan terakreditasi Unggul, berarti FH Unmas sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional.

“Baik dari sisi input, proses, dan output pembelajaran. Akan tetapi, bagi FH Unmas Peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat Internasional, FH Unmas masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya,” ujarnya menambahkan, Minggu (2/7/2023).

Sebelumnya, Prodi Ilmu Hukum FH Unmas Denpasar merupakan satu-satunya prodi yang dimiliki oleh FH Unmas Denpasar yang didirikan pada tanggal 2 November 1982 dengan Nomor SK Pendirian Prodi 09/0/1982.

Rektor Unmas Denpasar menyebut, Prodi Hukum FH Unmas Denpasar yang sebelumnya terakreditasi A, setalah melakukan ISK (Instrumen Suplemen Konfersi ) berhasil meraih Akreditasi Unggul .

Dengan peringkat akreditasi Unggul, menurutnya, FH Unmas telah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik dengan didukung Sumber Daya Manusia/Tenaga Pendidik (Dosen) yang kompeten dengan kualifikasi akademik S3.

Pihaknya mengharapkan raihan Akreditasi Unggul ini dapat mensupport Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unmas Denpasar menuju Unggul.

Adapun kriteria penilaian berdasarkan pada ketentuan ISK. Hal yang dinilai, meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap; ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI); efektivitas pelaksanaan SPMI; jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN DIKTI; mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE); perolehan status akreditasi program studi; dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.***