Bali, Porosinformatif| Polda Bali kembali melaksanakan kegiatan minggu kasih yang bertempat di yayasan Sintesia Animalia Iindonesia Denpasar pada Minggu (13/08/2023).
Acara ini dibuka oleh Dirbinmas Polda Bali dalam hal ini yang diwakili oleh Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Bali AKBP Ida BagusWedana Jati S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H.
Adapun penyampaian pesan kamtibmas yang diberikan kepada komunitas pecinta hewan dan sosialisasi tentang undang-undang peternakan dan kesehatan hewan dan sosialisasi tentang media sosial dan call centre Polri oleh Kasubbit Penmas Bid Humas Polda Bali.
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan minggu kasih ini guna mempererat hubungan Polri dengan masyarakat melalui sosialisasi tentang peternakan, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan dengan para pecinta hewan agar lebih melihat bahwa hewan tersebut adalah ciptaan Tuhan yang juga harus dijaga dengan baik.
Seiring berjalannya acara sesi tanya jawabpun dilakukan, salah satu dari masyarakat bertanya terkait dimana masyarakat bisa melaporkan jika ada kejadian tentang kekerasan hewan.
Menanggapi hal ini Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Bali AKBP Ida Bagus Wedana Jati S.H., M.H. memberi pengarahan terhadap masyarakat terkait dimana melapor jika terjadi hal yang dimkasud.
“Laporan tersebut bisa dilaporkan di Polda yaitu di Direktorat Kriminal Khusus dan nantinya bisa didiskusikan lebih dalam, untuk melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya,” ucapnya.
Adapun perntanyaan lainnya yang diberikan terkait, Bagaimana jika kita meminta tolong kepada Polisi secara spontan jika menemukan adanya kekerasan hewan di lingkungan tempat tinggal kita?.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Bali memerintahkan masyarakat menghubungi call centre 110 dan akan langsung terhubung kepada pihak kepolisian dan akan ada respon dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.
Pertanyaan terakhir yang diberikan terkait, bagaimana pembuktian bahwa jika hewan itu adalah korban kekerasan contohnya adalah anjing mati di racun?.
“Semuanya butuh penelitian lebih dalam dan semua ada mekanismenya, itu ada beberapa cara, ada yang memang karena pelanggaran hukum karena memang sengaja melakukan kekerasan atau karena ada unsur-unsur dan tujuan tertentu, contohnya seperti penyembelihan hewan, tentunya menggunakan mekanisme yang benar dengan tujuan upacara agama atau konsumsi publik,” tuturnya menerangkan.
“Adapun misalnya hewan yang mengalami serangan rabies (anjing gila) itu memang harus di eliminasi, sebab membahayakan tidak hanya kepada manusia tapi juga kepada hewan lain, dan dalam hal penegakan hukum pun suatu kasus atau perkara harus ada saksi, pelaku, korban dan alat bukti yang cukup untuk bisa ditindaklanjuti, dan undang-undang yang berlaku saat ini akan terus di dalami oleh pihak Kepolisian dengan merangkul instansi-instansi terkait untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.***