I Ketut Karda, S.H. Harapkan ada Musyawarah Mufakat sebelum Penjaringan Bacalon Bandesa Adat Beraban

Tabanan, Porosinformatif| Salah satu peserta Bakal Calon Bandesa Adat Desa Beraban dengan masa jabatan 2024-2029, I Ketut Karda, S.H. mengharapkan ada musyarawah mufakat sebelum dilakukan penjaringan Bacalon Bandesa Adat.

Hal ini disampaikan karena ia khawatir akan menimbulkan perpecahan di masyarakat bilamana tetap dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan, seperti pengambilan suara terbanyak atau voting.

Menurutnya, pengambilan suara terbanyak atau voting merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut pararem atau awig-awig.

Bab 10 Pasal 29 pararem (1) Keberatan terhadap tahapan ngadegang Bandesa Adat dapat dilakukan oleh krama ngarep yang memiliki hak pesuara dan atau calon dan disampaikan kepada Kertha Desa paling lama 3 (tiga) hari sejak tahapan dilaksanakan.

Dalam ayat (6) sanksi yang dijatuhkan oleh Kertha Desa dan/atau Sabha Kertha Majelis Desa Adat Provinsi Bali terhadap pelanggaran pelaksanaan ngadegang dapat dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan atau proses ngadegang diulang baik sebagian maupun keseluruhan dan atau menguatkan atau menganulir putusan Kertha Desa.

Dan menurut pedoman ngadegang Bandesa Adat atau Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Bab 5 mengenai sanksi:

(1) Desa Adat dat yang terbukti secara sengaja melaksanakan ngadegang bendesa adat atau sebutan lain dan prajuru desa adat tidak sejalan dengan pedoman ini (misalnya dengan cara voting/pemungutan suara atau sejenisnya), maka dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk: MDA Provinsi bali tidak menerbitkan surat keputusan tentang pengukuhan bendesa adat atau sebutan lain dan prajuru desa adat terpilih bersangkutan, sampai dilaksanakannya ngadegang bendesa adat atau sebutan lain dan prajuru desa adat yang sesuai dengan pedoman ini.

“Namun faktanya, di beberapa banjar yang isinya orang-orang pintar tetap melakukan hal itu,” ujarnya, Selasa (19/12) saat ditemui di Tabanan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 menyebutkan bahwa Desa yang akan melakukan pemilihan Bandesa Adat harus memiliki pararem, dan panitia  pembentukan parerem itu harus dari lembaga adat itu sendiri dan tidak boleh dari lembaga yang lain.

“Setelah pararem dibentuk dan disahkan,  dibentuklah panitia pemilihan, di mana panitia pemilihan itu tidak boleh juga dari lembaga lain selain lembaga adat,” ungkapnya.

Namun dirinya kembali mengingatkan bahwa pemilihan nantinya harus mencerminkan keterbukaan. “Karena ini memilih pemimpin adat dan agama, bukan politik,” katanya menegaskan.

Oleh karenanya, pihaknya akan bersurat kepada: Kertha Desa, Desa adat beraban, Bandesa Adat Beraban (incumben), Ketua Panitia Pemilihan Bandesa Adat Beraban, MDA kecamatan, MDA kabupaten dan MDA Provinsi Bali agar mengetahui proses penjaringan Bakal Calon Bandesa Adat di Desa Adat Beraban.

Tidak hanya itu, berdasarkan beberapa pasal dalam perda tersebut juga menyatakan bahwa di setiap Banjar harus mencalonkan warganya untuk menjadi bacalon Bandesa Adat.

“Jadi setiap Banjar yang ada, harus mengirimkan bacalon tersebut. Dan bilamana ada Banjar yang memberikan bacalon lebih dari satu, harus dilakukan terlebih dahulu musyawarah mufakat agar tidak menjadi kegaduhan. Seperti di Banjar Adat Sinjuana Kelod yang maju bacalon adalah saya sendiri dan tetangga saya yang notabene seorang Kelian Adat,” katanya menerangkan.

Lebih lanjut Ketut Karda menyampaikan bahwa sebelum tanggal 17 Desember 2023 kemarin sudah melakukan komunikasi dengan Kelian Adat atau bacalon Bandesa Adat yang ada dari Banjar Adat Sinjuana Kelod.

“Nah dari sinilah kekhawatiran saya muncul. Karena dalam satu banjar adat ada dua bacalon bendesa adat yang dalam perjalanannya belum menemukan kata mufakat, siapa nantinya yang akan direkomendasi oleh Banjar Adat Sinjuana Kelod untuk menjadi calon tetap maju menjadi Bandesa Adat,” tuturnya.

“Jadi saya harap, penjaringan Bacalon Bandesa Adat harus ditunda terlebih dahulu karena tidak sesuai dengan pararem, awig-awig dan tata cara pedoman ngadegang bandesa atau kelian desa sesuai dengan Pesamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 Nomor: 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 sebelum ditemukan kata mufakat bersama,” katanya seraya berharap.***